Feaby/Teraslampung.com
Ilustasi |
KOTABUMI–Ustad Elani, warga Dusun Talang Ogan, Kelurahan Kota Alam, Lampung Utara, mengancam akan membacok wartawan, Selasa (1/8/2015). Ustad yang pernah tesangkut kasus mesum itu marah saat wartawan akan mengonfirmasi laporan warga tentang penggelakan alat pengeras suara yang dilakukannya.
“Jangan aneh – aneh beritain saya. Siapa wartawan yang mau beritakan saya, saya bacok bacok dia. Pening saya ini,” ancam Ustad Elani dengan nada tinggi saat dihubungi melalui sambung telepon, Selasa (1/9).
Ustad Elani mengancam akan mencari setiap wartawan yang memberitakan dirinya.
“Nanti saya cari yang beritain saya aneh aneh. Saya tidak terima. Saya masuk penjara jadi,” katanya dengan berapi – api.
Sebelum menutup teleponnya, Ustad Elani membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, alat pengeras suara atau TOA Wireless Amplifier itu dibeli dari sokongan dirinya dan mantan ketua RT 01, Dusun Talang Ogan, almarhum Solan. Dirinya menyumbang sebesar Rp525 ribu untuk membeli alat pengeras suara yang dilaporkan oleh warganya tersebut. Sementara sisanya, sebesar Rp300 ribu berasal dari almarhum.
“Mereka (warga) ini tidak paham. Saya dulu masih ngisi pengajian di masjid itu (Al-Kautsar). Karena tidak ada alat pengeras suara, lalu kami iuran. Dulu harganya Rp.875.000, pakai uang saya Rp.525 ribu dan uang yang di bawa pak solan (warga setempat) Rp.300.000. Dan sekarang barang (pengeras suara) itu ada di rumah saya,” kelit Elani.
Lantaran merasa turut menyumbang dan bahkan yang paling besar sumbangannya, Elani mengatakan bahwasannya laporan warga terkait dugaan penggelapan yang dilakukannya itu tak pada tempatnya. Ia juga menyatakan sebelumnya telah mempersilakan warga yang ingin menggunakan alat itu datang kepadanya dengan catatan segera dipulangkan jika telah selesai digunakan.
“Sudah saya bilang sama warga kalau mau pakai ada barangnya di rumah saya. Tetapi kalau sudah selesai, kembalikan lagi karena ada uang saya di dalam pembelian barang itu,” dalihnya lagi.
Pernyataan Ustad Elani yang sebelumnya sempat tersangkut perkara dugaan mesum dengan warga Desa Mulang Maya beberapa waktu lalu itu bertolak belakang dengan keterangan Ketua RT 01, Hasanudin dan Ketua RT 08 serta sejumlah warga sekitar lainnya.
Menurut mereka lantaran ustad tersebut bersikeras bahwa alat pengeras suara itu miliknya dan tak mau mengembalikan kepada warga, warga sekitar melaporkan dugaan penggelapan itu ke pihak Kepolisian pada Senin (31/8) lalu.
“Boleh tanya sama warga di sekitar sini, mereka semua tau bahwa ampli (pengeras suara) itu milik masyarakat RT 08 dan RT 01, karena pembeliannya menggunakan uang masyarakat,” tegas Hasanudin.
Menurut Hasanudin, selain dari sumbangan masyarakat, pembelian alat itu juga bersumber dari bantuan salah satu tokoh masyarakat yakni almarhumah Zubaidah Hambali (mantan Ketua DPRD Lampung Utara, –Red.) di hadapan seluruh warga pada sekitar tahun 2008 atau 2009.
“Waktu itu, uang sumbangan warga hanya berjumlah sekitar Rp250 ribu. Sementara sisanya ditambahkan oleh almarhumah. Alat itu dibeli dari hasil sumbangan warga dan bantuan almarhumah di hadapan seluruh warga yang kala itu sedang menggelar acara. Jadi, jelas alat itu milik warga sekitar,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua RT 08, Sarbini yang telah menganggap Ustad Elani sebagai anak angkatnya. Menurut Sarbini, warga tak mempunyai pilihan lain selain melaporkan dugaan penggelapan itu ke Kepolisian untuk mencegah hal – hal yang tak diinginkan. Mengingat, warga telah geram dengan yang bersangkutan. Sebab, warga telah berulang kali mencoba menempuh cara kekeluargaan agar alat itu dapat dikembalikan kepada warga.
“Warga di sini sudah geram dengan dia (Elani) karena sudah berulang kali diminta baik – baik untuk memulangkan alat itu, tapi ditolak yang bersangkutan. Kami enggak mau warga anarkis makanya kami laporkan saja ke Kepolisian,” tegas dia.
Sebelumnya, Ustas Elani pernah membuah heboh karena digrebek warga lantaran diduga telah berbuat mesum dengan NA, di Dusun 16 Tanjung Baru, Desa Mulang Maya, Kotabumi Selatan, Minggu (28/6) sekitar pukul 21:30 WIB. Belakangan, yang bersangkutan menampik tudingan telah berbuat mesum dengan NA, yang masih berstatus istri sah orang lain.
Tindakan mengancam nyawa orang lain, dengan kata-kata, melalui ucapan langsung atau tertulis, adalah perbuatan yang dapat dipidana. Pasal yang dapat dipakai yaitu pasal 336 ayat (2) KUHP tentang pengancaman. Hukumannya kalau terbukti yaitu 2 tahun 8 bulan kurungan.
Baca Juga: Diduga Mesum dengan Istri Orang, Ustad El Digerebek Warga