Marah tak Dibelikan Sepeda Motor, Anak Gorok Leher Ibu Kandung

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Yudi (23), warga Dusun Batu Peti, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi karena menggorok leher Siti Aminah (60), ibu kandungnya sendiri, hingga tewas, Sabtu (9/9/2017).

Yudi diduga nekat membunuh ibu kandungnya karena marah permintaannya dibelikan motor tak kunjung dikabulkan ibunya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata motif YD tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, hanya perkara dia minta dibelikan sepeda motor honda beat,” kata Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Sabtu (9/9).

Menurut penuturan pelaku, kata Iptu Rukmanizar, Siti Aminahy sebenarnya menyanggupi membelikan motor pada tahun depan.

“Itu jika ibunya sudah punya uang. Namun, pelaku ngotot minta dibelikan motor pada saat itu juga, sehingga terjadi percekcokan yang berujung pembunuhan,” katanya.

Iptu Rukmanizar mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, jenazah Siti Aminah awalnya ditemukan oleh saksi Rahmat Suseno (18).

Saat itu Rahmat bertemu pelaku dijalan dusun setempat. Rahmat curiga lantaran melihat tangan pelaku terdapat darah.

“Atas dasar kecurigaan tersebut Rahmat kemudian mendatangi rumah pelaku dan melihat Siti Aminah telah tergeletak dengan luka leher bekas gorokan. Mengetahui hal tersebut Rahmat memberitahukan kepada temannya, Mitro (20) lantas diteruskan warga lain dan warga menghubungi Polsek Limau,” kata Kapolsek Limau.

Sementara berdasarkan keterangan pelaku, mulanya dia berada didapur dan ibunya berada diruang tamu sambil tiduran, lalu dia memanggil ibunya terjadilah percekcokan hingga dan terjadi peristiwa pembunuhan terasebut.

“Setelah ibunya tergeletak, pelaku pergi meninggalkan TKP, kemudian di jalan tidak jauh dari rumahnya pelaku bertemu saksi Rahmat,” ujar Kapolsek.

Saat ini pelaku berikut barang bukti yang dapat disita berupa sebilah golok sepanjang 30 cm, pakaian korban dan belaku yang masih menyisakan bekas darah disita sebagai barang bukti. Yudi kini mendekam di Polsek Limau guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 KUHP, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

TL/HLS