Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara masih belum dapat memastikan apakah masa jabatan bupati akan berakhir pada September 2023 atau tidak. Sebab, sampai saat ini belum ada surat tertulis yang menyatakan hal tersebut.
Dikutip dari salah satu media daring, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, total kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 mencapai 170 orang. Pernyataannya itu disampaikannya dalam rakor Pengelolaan perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
“Belum tahu kapan karena masih belum ada pemberitahuan tertulis mengenai hal itu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Jumat (26/5/2023).
Sepanjang belum ada surat resmi mengenai akhir masa jabatan tersebut, pihaknya belum mau berkomentar banyak. Sebab, surat tersebutlah yang akan mereka jadikan panduan untuk membahas mengenai hal itu.
“Kami memang sudah baca mengenai kabar itu (masa jabatan kepala daerah berakhir pada September 2023), tapi kami nunggu surat resminya dulu,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, Matsoleh membenarkan adanya kabar tersebut. Namun, sama seperti Lekok, benar atau tidaknya kabar tersebut, pihaknya belum dapat memastikannya.
“Ya, tunggu suratnya dulu. Tanpa surat itu, kami belum dapat memastikannya benar atau tidak,” terangnya
Sebelumnya, pada Mei 2021, KPU Lampung Utara sempat menyatakan masa jabatan Bupati Budi Utomo tidak akan berakhir pada Maret 2024 melainkan hanya sampai pada akhir tahun 2023. Akhir masa jabatan itu jelas diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Sepanjang belum ada peraturan baru yang mengatur hal itu maka masa jabatan beliau (Bupati Budi Utomo) hanya sampai pada tahun 2023 saja,” jelas Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, Minggu (23/5/2021).
Peraturan yang mengatur mengenai masa jabatan itu diatur dalam pasal 201 ayat 5 dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.
Dalam pasal itu jelas disebutkan bahwa para kepala daerah mulai dari bupati, walikota hingga Gubernur hasil pemilihan tahun 2018 hanya akan menjabat sampai dengan tahun 2023. Sementara Bupati Budi Utomo yang ‘naik’ statusnya menjadi bupati menggantikan posisi Agung Ilmu Mangkunegara merupakan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tahun 2018.
“Sejatinya masa jabatan beliau sampai Maret 2024, tapi karena peraturan ini maka masa jabatannya hanya sampai tahun 2023,” katanya..