Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara mulai mengizinkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan maupun kegiatan lainnya sepanjang mendapat restu dari Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul pencabutan maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan yang melibatkan orang banyak selama penanganan virus Corona.
“Usai dicabutnya maklumat Kapolri, kami memberikan kelonggaran kepada warga yang ingin mengadakan kegiatan,” terang Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo usai membagikan beras bantuan kepada warga yang terdampak wabah COVID-19 di Kelurahan Tanjungsenang, Rabu (22/7/2020).
Kendati demikian, kelonggaran yang mereka berikan ini bukanlah tanpa syarat melainkan ada persyaratan yang harus dilengkapi. Warga yang hendak mengadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak wajib terlebih dulu meminta rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
“Nantinya, rekomendasi ini dapat dijadikan acuan pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Di samping harus mendapat rekomendasi, warga juga diminta tetap menjalankan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. Kedua persyaratan itu wajib dipenuhi oleh para pemohon rekomendasi.
“Protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” tegas dia.
Menurut Budi, meski obat penyakit COVID-19 masih belum ditemukan, namun kehidupan masyarakat saat ini telah kembali berjalan seperti biasa. Warga telah hidup berdampingan dengan virus Corona.
Sejauh ini, total warga Lampung Utara yang terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah 15 orang. 9 di antaranya dinyatakan sembuh, satu meninggal dunia. Lima warga lainnya sedang menjalani proses isolasi.