Opini  

Masalah Sampah di Kotabumi, Tanggung Jawab Siapa?

Kondisi kedua sisi Jalan KS Tubun Kotaalam, Lampung Utara yang dipenuhi tumpukan sampah. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Kondisi kedua sisi Jalan KS Tubun Kotaalam, Lampung Utara yang dipenuhi tumpukan sampah. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana

Persoalan sampah di wilayah perkotaan Kotabumi, Lampung Utara sepertinya tak pernah berujung. Selalu saja terlihat tumpukan sampah di pinggir jalan atau di pinggir sungai. Selain merusak pemandangan, kondisi ini juga berbahaya untuk lingkungan.

Kalau tidak percaya, tengok saja Jalan Karel Sadsuitubun, Kotaalam. Sekitar 200-an meter dari jalan masuk, kita telah disuguhkan pemandangan tumpukan sampah rumah tangga. Padahal, tumpukan sampah tepat di samping tembok pagar kompleks Islamic Center Kotabumi.

Jika pemandangan tersebut masih tak membuat kita geleng-geleng kepala, cobalah melintas lebih jauh ke dalam jalan tersebut. Sekitar 500-700-an meter ke dalam, kita akan disuguhkan oleh pemandangan tumpukan sampah yang memanjang di kedua sisi jalan. Panjangnya dapat mencapai 200-an meter.

Kedua titik itu sebenarnya bukanlah tempat pembuangan sampah sementara atau TPS yang disediakan oleh pemkab. Menariknya, warga selalu suka membuang sampah di sana. Meski bukan TPS resmi, namun pihak Dinas Lingkungan Hidup mau tak mau terpaksa mengangkut sampah-sampah itu tiap harinya. Meski diangkuti terus-menerus, namun sampah-sampah di sana masih saja tak pernah habis. Bahkan, volumenya cenderung bertambah banyak. Akibatnya, pihak terkait menjadi kelimpungan untuk membersihkannya sehingga terkesan dibiarkan.

Jika ingin berkeliling sedikit, pemandangan sama akan terlihat di sejumlah jalan. Di antaranya Jalan St. Demak Kuaso Sersan Laba Gole, Jalan Teratai, Jalan Penitis. Di Jalan Sersan Laba Gole, sampah itu malah berserakan di ujung jembatan yang di bawahnya mengalir Sungai Sesah.

Kondisi ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Sejatinya, perda yang dibuat di era kepemimpinan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara ini mengatur secara detil seputar pengelolaan sampah.

Mulai dari menetapkan kebijakan atau strategis pengelolaan sampah, penyediaan tempat sampah sementara/TPS, tempat pembuangan akhir/TPA, evaluasi berkala terhadap TPS/TPA, menumbuhkembangkan kesadaran warga dan pelaku usaha terhadap pengelolaan sampah hingga penyusunan rencana induk pengelolaan sampah.

Di dalam aturan itu juga secara tegas disebutkan bahwa membuang atau menumpuk sampah di jalan atau sungai sangat tidak dilarang. Sayangnya, aturan ini terasa kurang sempurna lantaran sanksi yang disiapkan tidak begitu tegas. Warga yang kedapatan melanggar hanya dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 ribu saja.

Kembali ke urusan pembuangan sampah, sepintas, fenomena tumpukan sampah tersebut mutlak terjadi akibat ketidakdisplinan warga sekitar. Mereka terlihat tidak mau susah. Membuang sampah seenaknya. Di mana ada lokasi yang dianggap paling mudah dijangkau, di situlah mereka menempatkan limbah rumah tangga mereka tiap harinya.

Anggapan seperti itu sah-sah saja. Meski telinga mereka yang rutin melakukan hal tersebut dipastikan akan menjadi merah dibuatnya. Namun, jika dilihat secara teliti di sekitar lokasi-lokasi yang disebutkan tadi, tak terlihat adanya TPS-TPS. Padahal, penetapan TPS menjadi kewajiban dari pemerintah daerah.

Dengan demikian, dalam persoalan ini, masyarakat tidak dapat sepenuhnya disalahkan. Sebab, mereka tak disediakan TPS di sekitar lingkungan mereka. Andaipun ada, mereka tidak tahu di mana lokasinya. Meski begitu, apa pun alasannya, membuang sampah sembarangan itu jelas tidak patut terus dipelihara.

Selain akan merusak pemandangan, sikap ini juga berpotensi merusak lingkungan. Tepian sungai atau sungai akan dipenuhi sampah. Kalau sudah begitu, yang susah kan masyarakat juga. Tak hanya masyarakat, pemerintah juga akan menjadi repot.

Anggaran yang mestinya dapat digunakan untuk hal lainnya yang lebih penting terpaksa mereka ke luarkan untuk menormalisasi sungai atau mengangkut tumpukan sampah yang menggunung atau memanjang.

Kendati demikian, pemerintah juga harus mawas diri. Tidak boleh melulu menyalahkan masyarakat. Mulailah menyediakan TPS di lokasi yang strategis. Mereka juga harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam perda ke luaran tahun 2017 silam itu. Sejumlah hal yang dipandang perlu disempurnakan, segeralah dilakukan. Salah satunya dapat dengan cara menaikan uang denda menjadi 10 atau dua puluh kali lipat bagi mereka yang masih membuang sampah sembarangan. Selain dapat menimbulkan efek jera, uang denda ini juga dapat menambah perolehan PAD.

Jika hal di atas dapat ditunaikan, kesadaran untuk membuang sampah dapat terbentuk meski di bagian awalnya dilakukan karena takut terkena denda atau sanksi lainnya. Namun, jika seiring berjalannya waktu hal itu masih saja terjadi maka berarti memang masyarakatnya yang tidak mencintai lingkungan yang bersih dan asri.