Zainal Asikin/teraslampung.com
Effendi alias Epen saat diperiksa di Polsek Telukbetung Barat, Rabu (27/5/2015). |
BANDARLAMPUNG- Efendi alias Epen (34) warga Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandarlampung ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Barat, Rabu (27/5) sekitar pukul 13.00 WIB disaat sedang tidur dirumah kerabatnya. Polisi menangkap Epen, karena menganiaya adik kandungnya sendiri Lutfi (26) dengan cara memukul adiknya menggunakan gagang sapu stainless hingga patah.
Kapolsekta Telukbetung Barat, Kompol A. Yudi Taba menuturkan, tersangka Epen yang diketahui sebagai residivis dalam perkara bom ikan dan sempat menjalani hukyman selama 30 bulan di Lapas Rajabasa, dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan terhadap adiknya sendiri, Lutfi (26), beberapa hari lalu.
Penganiaayaan tersebut, sambung Yudi Taba, terjadi di rumahnya ketika korban sedang berjalan, kemudian tersangka mengikuti korban dari belakang. Saat itu juga tersangka lansung memukul kepala dan badan Lutfi dari belakang menggunakan gagang sapu dari stainless.
Tersangka Epen menganiaya adiknya karena terkait masalah pinjam motor.“Lutfi adik tersangka menanyakan motor yang dipinjam tersangka. Bukannya dijawab, justru malah Epen memukuli adiknya pakai gagang sapu stainless hingga gagang sapunya patah. Atas kejadian itu, korban melaporkan kakak kandungnya sendiri Epen ke kami. Saat kami tangkap, Epen sedang tidur di rumah kerabatnya,“kata Yudi kepada wartawan, Rabu (27/5).
Dijelaskan Yudi, tersangka Epen diketahui merupakan salah satu tersangka daftar pencarian orang (DPO) Polres Cilegon, Banten. Tersangka menjadi buronan, karena terlibat dalam kasus pengreoyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
“Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan Epen, terjadi pada tahun 2013 silam di sebuah tempat hiburan malam Karokean di wilayah Cilegon, Banten. Usai melakukan pengeroyokan, tersangka Epen kabur ke Bandarlampung dan kembali ke rumahnya,”terang Yudi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat (1) UU R No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan diancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Epen awalnya mengelak telah memukul adiknya sendiri. Pemukulan yang dilakukannya, karena kesal melihat adiknya mendidik keponakannya dengan keras. Hingga akhirnya Epen mengakui memukul Lutfi adiknya sendiri lantaran kesal ditanya mengenai motor yang dipinjam oleh dirinya.
“Saya kesal sama dia (Lutfi) menayakan masalah motor, begitu lengah langsung aja saya pukul Lutfi pakai gagang sapu. Motornya sudah saya jual sama teman sebesar Rp 5 juta, uangnya sudah habis buat senang-senang di tempat karokean,“ kata Epen.
Diakuinya, bahwa dirinya pernah melakukan pengroyokan terhadap korban di tempat karoke di daerah Cilegon, Banten.
Di tempat tersebut ia bersama teman-temannya sedang menikmati hiburan, lalu datang korban yang tiba-tiba mengambil minuman miliknya dan teman-temannya. Keran kesal dengan ulah korban tersebut, ketika berada di luar ia dan temanya mendatangi korban dan menganiaya korban.
“Saya langsung tendang stang motor korban hingga korban terjatuh,saat terjatuh langsung saya pukuli korban dan teman saya. Salah satu teman saya bernama Toi, langsung mengeluarkan pisau dan langsung menujah korban. Setelah itu saya dan teman saya yang lainnya langsung kabur meninggalkan korban,”ungkapnya.