Masyarakat Diajak Bekerja Sama Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

Training Refreshment Call Centre bagi petugas TePSA 1500-771.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kementerian Sosial prihatin mengimbau mayarakat Indonesia bersama-sama berupaya menghentikan kekerasan terhadap anak. Imbauan itu utu terkait masih maraknya kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, penelantaran, perdagangan, serta perlakuan salah dan eksploitasi anak di Indonesia.

“Kondisi tersebut menggambarkan bahwa permasalahan anak sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Anak yang menjadi korban pada umumnya selalu berada pada kondisi yang lemah, labil dan tidak menguntungkan,” kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Nahar, Minggu (23/7/2017)

Terkait hal itu, Kementerian Sosial RI bekerjasama dengan PT. Info Media Nusantara salah satu anak perusahaan PT. Telkom Indonesia Tbk telah meluncurkan Call Centre yang dinamakan Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) dengan nomor 1500-771 dimaksudkan sebagai bentuk layanan publik dan layanan kedaruratan dalam perlindungan anak.

Menurut Nahar, fungsi TePSA memberikan layanan telekonseling bagi anak yang mengalami permasalahan, pengaduan, layanan kedaruratan/emergency respon dan rujukan bila dibutuhkan.

Untuk meningkatkan kapasitas petugas TePSA 1500-771 dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak telah menyelenggarakan Training Refreshment Call Centre selama 5 hari dari tanggal 17 – 21 Juli 2017 di Bambu Apus Jakarta. Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi tentang efisiensi komunikasi oleh Info Media, teknik konseling oleh praktisi, dan Program Kesejahteraan Sosial Anak oleh para kasubdit di lingkungan Direktorat Rehabilitasi Anak.

Nahar, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak menyampaikan bahwa petugas operator/konselor TePSA 1500-771 perlu terus di tingkatkan kapasitasnya karena TePSA berbeda dengan call centre lainnya, mereka harus memahami program Perlindungan Anak juga harus mengetahui program Kemensos.

Antara lain  LK3, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) serta berjejaring dengan pihak lain seperti Rumah Sakit, Kepolisian, RPSA, Sakti Peksos, Dinas Sosial dsb untuk melaksanakan rujukan.

Kasubdit Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Puji Astuti Santoso, mengatakan untuk memberikan layanan telekonseling dibutuhkan petugas operator/konselor TePsa yang memiliki kemampuan, keterampilan dan pengetahuan tentang konseling. Mulyati, Peksos Direktorat Rehsos Anak.