Zainal Asikin/Teraslampung.com
Tersangka Hendri Romadona diperiksa di Polres Bandarlampung,Jumat (22/4). |
BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, meringkus tersangka kurir narkoba Hendri Romadona alias Debus (29) warga Dusun Citerep, Kelurahan Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Jumat (15/4/2016) lalu. Polisi menangkap tersangka, diparkiran hotel Grande di Jalan Radin Intan, Kelurahan Enggal, Tanjungkarang Pusat.
Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka Hendri yang biasa dikenal dengan sebutan Debus yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot jurusan
Tanjungkarang-Rajabasa. Ditangkap petugas saat akan transaksi narkoba di areal parkiran Hotel Grande di Jalan Radin Intan, Bandarlampung
“Saat akan ditangkap, tersangka Debus ini sempat membuang bungkusan. Bungkusan yang dibuang itu, bungkus permen mint di dalamnya berisi sabu-sabu,”kata Herlan, Jumat (22/4/2016).
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti tiga paket kecil sabu-sabu didalam bungkus permen mint.