Hukum  

Mau Dikirim ke Bekasi, 1,5 Ton Daging Celeng Ilegal Diamankan Polisi di Pelabuhan Bakauheni

Daging celeng ilegal (ilustrasi)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Pertanian (BKP) Bakauheni mengagalkan penyelundupan daging celeng ilegal seberat 1,5 ton di Seaport Interdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni, pada Kamis malam (5/5/2016).

Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja Bakauheni, drh. Azhar mengatakan, 1,5 ton daging celeng ilegal tersebut, diamankan petugas KSKP Bakauheni melalui pemeriksaan rutin
di Seaport Interdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni. Daging celeng tersebut, diangkut menggunakan mobil truk jenis col diesel BE 8878 EU.

“Daging celeng yang dikemas pakai karung itu disembunyikan di balik 38 dus eternit dan delapan drum minyak,”kata Azhar, Jumat (6/5/2016).

Menurut Azhar, pengiriman daging celeng tersebut, tidak dilengkapi dokumen resmi atau surat keterangan kesehatan hewan dari instansi mengenai asalnya barang.

Sopir truk pembawa barang ilegang itu mengaku daging celeng yang dibawanya itu berasal dari daerah Argo Makmur, Bengkulu Utara.

“Pemiliknya berinisial K. Rencananya, daging celeng akan dikirimkan kepada seseorang berinisial S yang berada di daerah Bekasi. Masalah ini masih kami selidiki, karena pengakuan dari sopir truk
tidak hanya kali ini saja mengirimkan daging celeng itu. Sebelumnya juga, pernah membawa daging celeng dan lolos daripemeriksaan,”ujarnya.

Azhar mengutarakan, pengiriman daging celeng ini, telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Pengiriman yang menggunakan kendaraan truk, tidaklah sesuai dengan aturan. Semestinya, untuk
pengiriman komoditas daging, meski diangkut menggunakan kendaran jenis boks yang memiliki mesin pendinginnya,” katanya.

Barang bukti 1,5 ton daging celeng ilegal, saat ini masih diamankan di kantor BKP wilayah kerja Bakauheni.