Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN — Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Induk 3 Direktorat Lalu Lintas (Ditkantas) Polda Lampung, meringkus Harun (40), tersangka perampas mobil rental saat hendak kabur ke pulau Jawa menggunkan kendaraan. Pelaku yang merupakan warga Lampung Utara itu diringkus ketika berada di gerbang pintu tol Natar, Lampung Selatan, Rabu (23/1/2020) sekitar pukul 10.35 WIB.
Menurut polisi, Harun merupakan warga Kampung Hanakau Jaya RT. 01/01, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Informasi yang diterima teraslampung.com, terduga pelaku Harun merupakan seorang buron yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat perampasan mobil. Ia selama ini menjadi buron Polres Lampung Utara.
Pelaku ditangkap setelah petugas Subdit PJR Induk 3 Ditlantas Polda Lampung mendapat informasi dari Polres Lampung Utara terduga pelaku hendak kabur ke Pulau Jawa menggunakan kendaraan.
Aksi pelaku bermula saat pelaku merental mobil dari Jakarta tujuan Lampung. Setelah sampai di Lampung Utara, sopir (korban) bernama Mustakim (41), warga Perum Taman Wisma Asri Blok AA 22, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara diancam pelaku akan membunuh korban.
Kendaraan korban jenis Pickup Colt T120SS plat nomor B 9348 KAD dibawa kabur oleh pelaku untuk dijual di wilayah Lampung Utara. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Lampung Utara.
“Ya benar, petugas Satuan PJR Induk 3 Ditlantas Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku curas di gerbang pintu tol Natar, Kamis pagi tadi. Pelaku, diduga hendak kabur ke Pulau Jawa,” Kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Chiko Ardwi Arto kepada teraslampung.com, Kamis (23/1/2020).
Dari penangkapan pelaku, kata Kombes Pol Chiko Ardwi Arto, diamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil Kijang Kapsul warna biru BE 1566 GV, uang tunai Rp. 13 juta, sebilah pisau jenis komando kecil warna hitam, satu unit televisi Led 24 inch, speker aktif kecil dan satu buah tas didalamnya berisikan pakaian.
“Pelaku yang diamankan bernama Harun (40), warga Kampung Hanakau Jaya RT. 01/01, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara. Pelaku diduga DPO curas, kita hanya membackup saja. Untuk detail kasusnya ditangani Polres Lampung Utara,”ungkapnya.
Kombes Pol Chiko Ardwi Arto mengutarakan, penangkapan pelaku tersebut, berawal dari petugas Subdit PJR 3 mendapatkan informasi sekitar pukul 10.15 WIB dari Polres Lampung Utara untuk melakukan pengamanan terhadap kendaraan Kijang Kapsul warna biru BE 1566 GV.
“Kendaraan tersebut dikendarai oleh terduga perampok atau perampasnya dengan identitas Harun dan ciri-ciri menggunakan kaos warna putih lengan panjang, memakai topi hitam dan menggunakan masker penutup wajah,”bebernya.
Berdasarkan informas iitu, lanjut Kombes Pol Chiko, petugas Subdit PJR Induk 3 langsung melakukan penyekatan jalan tepatnya di gerbang pintu tol Natar. Taklama kemudian, didapati ciri-ciri yang diinformasikan. Saat itu juga, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan turut disita sejumlah barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti yang diamankan, sudah diserahkan ke petugas Polres Lampung Utara siang tadi sekitar pukul 11.15 WIB guna penyidikan lebih lanjut,”terangnya.
Dia menambahkan, mengapresiasi anggotanya dengan tanggap merespon cepat informasi dari satuan lain, khususnya Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap terduga buronan pelaku curas.