TERASLAMPUNG.COM — Sebanyak 76 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI) ditangkap oleh Tentara Angkatan Darat Malaysia dari Brigade Ketujuh Infantri Malaysia dalam dua operasi penangkapan yang berbeda.
Sebagaimana yang diberitakan oleh airtimes.my pada 15 Januari 2021 lalu menyebutkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 13 dan 14 Januari 2021 lalu.
Pada operasi penangkapan pertama dilakukan pada 13 Januari sekitar pukul 03.30 Waktu Malaysia di Pantai Teluk Ramunia. Pihak Tentara mendeteksi sebuah Boat atau kapal berukuran sekitar 10-15 meter yang sedang menurunkan sejumlah WNI dari jarak 100 meter dari bibir pantai.
Sementara di lokasi yang tidak jauh sejumlah WNI lainnya sedang berkumpul di hutan yang berada di sekitar bibir pantai, mereka adalah WNI yang akan kembali ke Indonesia secara illegal, sedangkan WNI yang berada di dalam kapal boat adalah mereka yang akan masuk ke Negara tersebut secara illegal juga.
Selanjutnya pihak Tentara Malaysia bersama dengan Tentera Laut Diraja Malaysia mengepung tempat tersebut dan menangkap puluhan WNI itu. Mereka yang ditangkap terdiri dari 64 lelaki dan 6 orang perempuan.
Sedangkan pada 14 Januari 2021 pihak Brigade Ketujuh Infantri Malaysia kembali menangkap 6 orang WNI yang masuk kategori sebagai PATI. Mereka yang ditangkap merupakan yang ingin keluar dan masuk ke Malaysia secara illegal.
Berdasarkan pernyataan yang dikutip dari situs www.airtimes.my, seluruh WNI yang ditangkap tersebut dibawa ke Markas Taktikal Tanjung Sepang dengan sebelumnya menjalani pemeriksaan Covid-19.
Pihak Brigade Ketujuh Infrantri Malaysia meneruskan penangkapan itu kepada Balai Polis Bayu Damai dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengamatan TerasBatam.id, walaupun dalam kondisi pandemic Covid-19, para WNI yang ingin bekerja ke Malaysia masih tetap tinggi walaupun menggunakan jalur keberangkatan secara illegal.
Sejumlah tempat di wilayah Kepulauan Riau seperti Batam, Bintan dan Karimun diyakini sebagai jalur keberangkatan para WNI ke Malaysia secara illegal. Mereka diorganisir oleh pihak tertentu yang mengatur keberangkatan dan kepulangan mereka ke Indonesia. Pihak tersebut biasa disebut dengan tekong, bahkan mereka juga yang mencari pekerjaan yang sesuai dengan WNI yang akan berangkat ke Malaysia.
WNI yang ingin bekerja tanpa memiliki dokumen resmi ke Malaysia menjadikan jalur illegal atau lazim dikenal dengan jalur tikus tersebut sebagai pilihan utama mereka, walaupun nyawa menjadi taruhannya.