Zainal Asikin | Teraslampung.com
MENGGALA —Tersangka AN alias JO (28), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang saat akan transaksi sabu-sabua di areal kebun singkong di Kampung Labuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, Senin (9/3/2020) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
“Tersangka AN alias JO, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, kami tangkap dua hari lalu saat tersangka akan tansaksi sabu-sabu di kebun singkong di Kampung Labuh Dalem,”kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Boby Yulfia kepada teraslampung.com, Rabu (11/3/2020).
Dari penangkapan itu, kata AKP Boby Yulfia, disita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit ponsel merk Nokia dan lainnya.
“Barang haram (sabu) yang disita, ditemukan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan tersangka AN alias JO di saku celananya,”ungkapnya.
AKP Boby Yulfia menguatarkan, penangkapan tersangka AN alias JO, berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan kalau di areal kebun singkong di Kampung Labuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur kerap dijadikan tempat untuk transaksi gelap narkoba.
Berdasar informasi itu, lanjut AKP Boby Yulfia, dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat dalam penyelidikan, petugas mendapati AN alias JO sedang berdiri di pinggir jalan dekat areal kebun singkong dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas langsung melakukan penyergapan, saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan tersangka mengaku mau transaksi narkoba di tempat tersebut,”terangnya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, petugas membawa tersangka AN alias JO bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan lainnya yang disita ke Mapolres Tulangbawang.
“Tersangka masih dilakukan pemeriksaan, dan kami masih kembangkan kasusnya untuk mengungkap siapa pemasok barang haram (sabu) ke tersangka AN alias JO,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AN alias JO saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tulangbawang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.