TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung akhirnya mengakui bersalah terkait dengan penutupan jalan di persimpangan lampu merah Jl Kartini-Jalan Raden Intan-Jl Kota Raja atau Bundaran Tugu Juang. Bentuk pengakuan kalah itu dalam bentuk pembongkaran median jalan yang menutup jalan di ujung Jl Kartini ke arah Jl Kota Raja, Jumat (19/8/2016).
Median jalan yang dibongkar panjangnya sekitar 5 meter. Di bekas pembongkaran itu dipasang garis polisi warna kuning.
Pembongkaran median jalan itu diyakini berkaitan dengan Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor AJ.401/2/10/DRJD/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 yang meminta agar rekayasa lalu lintas di simpang Tugu Juang dan simpang RSUD Abdoel Moeloek dikembalikan seperti semula
Meski sebagian median jalan sudah dibongkar, tetapi hingga Jumat petang belum ada tandaa-tanda pembongkaran taman Tugu Juang dan membuka kembali jalan dari ruas Jl. Kartini ke Jl. Kota Raja. Maklum, pembongkaran taman soal sepele. Ini mengingat ruas jalan di sekitar Tugu Juang sudah berganti taman yang dikelilingi beton.
Sejauh ini belum ada penyataan resmi dari Walikota Herman HN terkait pembongkaran median jalan tersebut.
BACA: Pemkot Bandarlampung Diminta Fungsikan Akses Jl Kartini dan ACTS di Simpang RSU Abdoel Moeloek
Seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung mengaku belum ada perintah untuk membongkar taman dan mengembalikan fungsi jalan dari ruas Jl Kartini ke arah Jl Kota Raja.

Sementara sejumlah sopir angkot yang meyakini pembongkaran taman akan segera dilakukan karena arus lalu lintas dari Jl Teuku Umar ke arah Jl Kartini sudah ditutup.
“Mulai tadi siang lalu lintas dari Jl Teuku Umar ke Jl Kartini atau ke Pasar Tengah sudah ditutup. Mungkin nanti malam pembongkaran taman untuk membuka jalan dilakukan,” kata Maryadi, seorang sopir angkot di Bandarlampung.