Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Sedikitnya 17 pengendara roda dua menjalani sidang di tempat pelanggaran lalu lintas di pos Polisi tugu Payan Mas, Kotabumi, Lampung Utara (3/11) sekitar pukul 09:30 WIB.
“Hari ini, ada 17 pelanggar lalu lintas yang menjalani sidang di tempat,” kata Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP. Endhie Pratama, di sela – sela kegiatan.
Menurut Endhie, kebanyakan pelanggaran yang terjadi dalam sidang di tempat yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara bekerja sama dengan Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi dan pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi ini dikarenakan banyak pengendara yang tak memakai helm, tak membawa SIM atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
“Kesalahannya rata – rata tak membawa SIM, STNK dan tak memakai helm,” papar dia.
Sidang di tempat ini, kata dia, dalam rangka operasi Zebra yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dari tanggal 22 November hingga 4 November mendatang. Selama operasi Zebra kali ini, pihaknya telah menilang sebanyak 1000 pelanggar lalu lintas.
“Sidang di tempat ini dilakukan dalam rangka operasi Zebra yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia,” terangnya lagi.
Sementara, Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotabumi, M. Indra Gunawan K., menuturkan bahwa total denda yang diperoleh pada sidang tempat kali ini mencapai Rp950.000 dengan total pelanggar sebanyak 17 orang.
“Total pelanggar lalu lintas yang ikut sidang di tempat berjumlah 17 orang. Sementara total denda yang dikumpulkan dalam sidang berjumlah Rp950 ribu,” urai dia.
M. Indra menambahkan, nantinya, uang denda yang dihasilkan dari para pelanggar lalu lintas itu akan kembali dihitung ulang dengan pihak PN yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui kantor Pos.
“Dari sini nanti ditotal dengan PN dan kemudian akan disetorkan kepada kas negara melalui kantor Pos,” paparnya.