Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus dua residivis tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, pada Kamis (1/12/2016) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi menembak salah satu tersangka dengan timah panas, karena melawan petugas saat akan ditangkap.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Yioryhs Putra (22) warga Jalan Kesehatan Pahoman, Kecamatan Enggal dan Latif Kurniawan (26) warga Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.
Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Mantoni Tihang mengatakan, petugas menangkap tersangka Yioryhs dan Latif pengedar sabu-sabu dengan melakukan penyamaran berpura-pura jadi pembeli.
“Saat akan ditangkap, tersangka Yioryhs melawan menabrak petugas dengan sepeda motor dan memukuli petugas hingga luka-luka ringan. Petugas mengambil tindakan tegas, melumpuhkan Yioryhs dengan timah panas di kakinya,”ujar Murbani, Selasa (6/12/2016).
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu seberat 10 gram, satu unit telephon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat kendaraan.