Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, meringkus Aris Agista (20) tersangka curat modus bongkar rumah. Polisi menangkap tersangka saat berada di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, pada Rabu (14/12/2016).
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas menangkap tersangka Aris pada saat tersangka sedang berada di SPBU di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat.
“Petugas terpaksa menembak kaki Aris karena saat akan ditangkap tersangka berusaha melawan dan akan melarikan diri,”kata Harto, Kamis (15/12/2016).
Dikatakannya, petugas menangkap warga Jalan Agus Salim, Kelurahan Kaliawi Tanjungkarang Pusat tersebut, karena membobol rumah milik korban Ibrahim (52) tetangganya sendiri, pada Sabtu (10/12/2016) lalu.
“Tersangka membobol rumah korban saat menjelang subuh, aksi pencurian itu dilakukan Aris sendirian,”ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, kata Harto, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, liontin, satu buak kotak handphone, dua bilah senjata tajam pisau dan beberapa buah batu akik.