Melawan Saat akan Ditangkap, Perampok Roboh Diterjang Pelor Panas

Buronan kasus perampokan berinisial KWH (26) dibekuk Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan (Foto: Humas Polres Way Kanan)
Buronan kasus perampokan berinisial KWH (26) dibekuk Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan (Foto: Humas Polres Way Kanan)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

WAY KANAN –– KWH (26), buron polisi dalam  kasus perampokan, dibekuk Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan saat berada di rumahnya di Dusun Simpang 2B, Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, Selasa 21 Agustus 2018. Dalam penangkapan itu, polisi melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena berupaya melawan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Yuda Wiranegara mengatakan, tersangka KWH merupakan seorang buronan (DPO) kasus perampokan yang beraksi di rumah seorang kakek pedagang ayam bernama Purwoto (71) di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, pada Jumat 27 Juli 2018 lalu sekitar pukul 18.15 WIB.

“Tersangka KWH, sudah lama kami buru dan masuk dalam target operasi (TO). Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Dusun Simpang 2B, Kampung Sukabumi, Pakuan Ratu,”ujarnya, Selasa 21 Agustus 2018.

Dikatakannya, penangkapan tersangka KWH, berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah kembali ke rumahnya setelah kabur dan bersembunyi usai melakukan perampokan bersama kedua rekannya, Gunadi dan AA yang lebih dulu ditangkap, pada 29 Juli 2018 lalu berikut barang bukti yang disita, satu buah tas warna biru hitam, uang tunai Rp 1,5 juta sisa hasil kejahatan, dua unit ponsel dan sepeda motor Honda Revo warna hitam B 3236 NFK.

“Begitu dapat informasi itu, tim Tekab 308 langsung bergegas memburu tersangka KWH di rumahnya untuk dilakukan penangkapan. Saat akan akan ditangkap, tersangka berusaha melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas,”ungkapnya.

AKP Yuda Wira Negara mengutarakan, modus pencurian yang dilakukan tersangka KWH bersama dua rekannya yakni GU dan AA. Ketiganya datang ke rumah korban Purwoto di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu dengan berpura-pura mau membeli ayam.

Saat berada di kandang ayam, kata Yuda, para pelaku langsung menyekap dan mengancam korban dengan senjata tajam diarahkan ke pipi kanan korban. Kemudian kedua tangan korban, diikat menggunakan tali karet bekas ban dalam dan mulut korban disumpal menggunakan kain handuk.

“Setelah korban tak berdaya, para pelaku membawa korban masuk ke dalam rumahnya dengan ancaman senjata tajam. Saat itulah mereka (pelaku), menggasak uang tabungan korban sebesar Rp 8 juta dan dua unit ponsel dan pelaku langsung melarikan diri,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka KWH dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.