Melawan Saat Ditangkap, Spesialis Curanmor Ditembak Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Tersangka Herman dibantu petugas untuk bisa jalan. 

BANDARLAMPUNG-Tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Herman S alias Hasan (19) warga Tanjung Aji, Melinting, Jabung Lampung Timur ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Minggu (4/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif kepada petugas menggunakan Pisau dan Obeng, terpaksa tersangka Herman dilumpuhkan kedua kakinya dengan dua timah panas. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah Be 4684 BK dan satu set kunci letter T.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Herman S alias Hasan ditangkap setelah adanya laporan dari korban Ari Sutarno yang telah menjadi korban pencurian sepeda motor.

Tersangka melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya berinisial JN (DPO), penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas gabungan, yakni dari Polres Lamtim dan Polresta Bandarlampung. Petugas yang menerima laporan itu, langsung melakukan penyisiran dan pengejaran ketempat tersangka kabur membawa sepeda motor hasil curiannya. Petugas berhasil menghadang tersangka yang melintas di wilayah Lampung Timur dengan membawa sepeda motor ke kampungnya di Melinting, Lampung Timir.

“Tersangka berhasil dibekuk sekitar delapan jam usai melakukan pencurian sepeda motor milik korban Ari Sutarno warga Kotabumi Lampung Utara jenis Suzuki Satria FU warna merah hitam BE 4684 BK yang diparkirkan di Jalan Antasari, Kelurahan Kedamaian Tanjungkarang Timur Bandarlampung, Minggu (4/1) sekitar pukul 15.30 WiB,”kata Dery kepada Wartawan, Kamis (8/1).

Dalam penangkapan tersebut, Dery menjelaskan, tersangka berusaha melakukan perlawanan aktif kepada petugas dengan menodongkan pisau dan obeng kepada petugas. Sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan dua butir timah panas pada kedua kakinya. Petugas kemudian menggeledah, dan melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang digunakan oleh tersangka.

“Karena kondisinya malam dan gelap, pisau dan obeng yang digunakan tersangka tidak ditemukan. Saat Herman melarikan diri, tersangka membuang pisau dan obeng. Petugas hanya menemukan satu set kunci letter T, yang diduga digunakan tersangka merusak kunci setang motor korban. Selanjutnya tersangka dan motor hasil curian dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk dikembangkan, “jelasnya.

Hasil pemeriksaan, sambung Dery, tersangka Herman setiap melakukan aksi pencurian bersama temannya berinisial JN (DPO) menggunakan kunci letter T. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sekitar 5 TKP, berdasarkan dari catatan kepolisian tersangka sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

“Lima lokasi itu diantaranya tiga TKP di Jalan Antasari, Jalan Gajah Mada  dan dua TKP lainnya di wilayah Pahoman Bandarlampung. Motor hasil curian dari Bandarlampung, dijual tersangka dan rekannya JN ke Jabung, Lampung Timur dengan harga bervariasi Rp 2 hingga Rp2,5 juta. Terhadap tersangka Herman, masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Sat Reskrim Polresta Bandarlampung untuk ungkap kemungkinan adanya TKP lain, sedangkan untuk tersangka JN (DPO) masih dalam pengejaran petugas,”tegasnya.

Tersangka Herman kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat denngan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.