Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Petugas Unit Reskrim Polsekta Kedaton menangkap AS (20), tukang ojek yang membegal penumpangna sendiri, Jalan AMD Gang Swadaya II, Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Minggu (9/8).
di Jalan yang kesehariannya sebagai tukang ojek karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban, Hardiana Siswanto (33) Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Dusun Jati, Kelurahan Jatiharjo, Karang Anyar, Jawa Tengah yang terjadi di
Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi menjelaskan, korban Hardiawan Siswanto (33), warga Keluraha Jatiharjo, Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah merupakan penumpang ojek sepeda motor yang dikendarai pelaku. Ia datang ke Lanpung untuk menemui kerabatnya.
Menurut Kapolsek,di tengah perjalanan, di tempat jalan yang sepi, tersangka AS justru membegal korban dengan melakukan penganiayaan dan merampas barang berharga milik korban.
“Korban sebelumnya diajak berputar-putar dulu oleh tersangka. Ketika sampai di jalan yang sepi, tersangka merampas tas korban yang di dalamnya berisi uang serta barang berharga lainnya yang dibawa oleh korban,” kata Handak, Selasa (11/8).
Karena korban mempertahankan tas yang dibawanya, kata Handak, tersangka langsung memukul korban hingga terjatuh dan menginjak-injak perut korban. Pada saat kejadian itu ada kendaraan lain yang lewat, sehingga tersangka AS langsung kabur.
“Tas milik korban tidak berhasil diambil tersangka, namun ponsel korban merk Blackberry Type 9350 yang berhasil diambil dan dibawa kabur dengan dengan tersangka. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian bibir dan luka memar di perutnya setelah ditinju dan diinjak-injak dengan tersangka,”jelasnya.
Setelah kejadian itu, kata perwira menengah ini, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsekta Kedaton. Petugas langsung menuju lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Dari keterangan korban dan saksi, kami dapatkan petunjuk ciri-ciri dan identitas tersangka. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka dapat kami tangkap dirumahnya di daerah Tanjung Senang Barat,”terangnya.
Ditambahkannya, barang bukti ponsel merk Blackberry milik korban, telah dijual oleh tersangka dan uangnya sudah habis digunakan untuk membeli makanan.
“Untuk barang bukti yang kami sita, sepeda motor Honda Kharisma BE 7109 BF milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.