Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka bernama Hery selaku pemilik dan donatur produksi miras palsu tersebut.
Dikatakannya, tersangka Hery selaku pemilik dan donatur produksi miras palsu jenis tersebut, sudah sekitar dua bulan memproduksi miras palsu tersebut. Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi miras palsu sebanyak 3.500 botol dan satu bulan mencapai 280.000 botol.
“Tersangka dapat keuntungan Rp 15 ribu/botol miras palsu. Jika satu bulan hasil produksi mencapai 280.000 botol, maka tersangka mengantongi keuntungan Rp 1,4 miliar,”ujarnya saat dilokasi pembuatan miras palsu, Sabtu (17/12/2016) sore.
Menurutnya, satu botol botol miras palsu tersebut, dijual tersangka dipasaran dengan haga sebesar Rp 50 ribu. Tapi dampak dari minuman tersebut, tidak ada yang menjamin.
“Miras yang dipalsukan tersangka Hery, jenis Whisky dan Vodka atau produk Mansion House.”ucapnya.
Dicky mengutarakan, karena momen jelang natal dan tahun baru, mungkin ini pangsa pasar yang cukup besar dan banyak. Jika dilihat dari modus dan pola pendistribusiannya, tidak mungkin tersangka memasarkan miras palsu tersebut di Palembang, Sumatera Selatan saja. Melainka, mengedarkannya di beberapa kabupaten di Lampung khususnya di daerah pedalaman.
“Saat ini kami masih terus mendalami dan dilakukan penyelidikan, untuk mencari dimana saja pangsa pasar peredaran miras palsu yang sudah di produksi tersangka,”terangnya.
Barang bukti yang diamankan, kata Dicky, ada sekitar 15 ribu botol miras yang siap edar dan 2 ribu botol yang sedang dalam proses. Selain itu juga beberapa peralatan yang digunakan untuk memproduksi miras palsu tersebut.