Karena situasi dan kondisi penyebaran covid-19 yang mengancam perekonomian Indonesia, Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan kebijakan dengan memberikan instruksi serta menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini diharapkan dapat memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.
Merespon instruksi dan PERPUU No 1 Tahun 2020 tersebut, Otoritas Jasa Keuangan mengesahkan Peraturan otoritas jasa keuangan yang tertuang di dalam POJK NO. 11/POJK 03/2020 tentang stimulasi perekonomian nasional, bahwa didalam POJK tersebut mengatur dua hal, yakni penetapan kualitas aset / kredit dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Penetapan kualitas aset / kredit adalah upaya memberlakukan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Bank untuk menilai, memantau, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan oleh Bank agar kulitas aset/kredit tetap baik. Terdapat tiga pilar dalam penilaian sebuah kualitas aset/kredit, yakni, pertama prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar.
Sementara restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
a. penurunan suku bunga Kredit;
b. perpanjangan jangka waktu Kredit;
c. pengurangan tunggakan bunga Kredit;
d. pengurangan tunggakan pokok Kredit;
e. penambahan fasilitas Kredit; dan/atau
f. konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Kebijakan yang menyasar kepada masyarakat / debitur yang kesulitan dalam melakukan kewajibannya untuk membayar kredit karena terdampak covid-19, adalah masyarakat yang mengajukan kredit pada sektor UMKM, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut diberikan kepada debitur dengan batasan plavon kredit dibawah 10 milyar rupiah.
Stimulus perekonomian dengan memberikan relaksasi kredit pada dasarnya bukanlah hal yang baru, karena relaksasi kredit berupa penetapan nilai aset / kredit dan restrukturisasi sudah di atur sebelumya pada POJK No. 40 /POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, adalah bentuk upaya untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat. Namun akibat pandemi covid-19 yang telah berdampak pada aktifitas ekonomi masyarakat, sehingga sebagian besar masyarakat tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayar kredit kepada bank, maka pemerintah berupaya untuk mengintervensi badan usaha perbankan untuk dapat memberikan relaksasi kredit kepada masyarakt yang terdampak langsung secara ekonomi karena covid-19.
Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, diharapkan pemerintah mengawal dan mangawasi kebijkan yang telah dibuat karena faktanya, debitur mengalami kesulitan meski telah mengikuti langkah-langkah dan prosedur yang telah ditetapkan, beberapa kasus yang terjadi pihak debitur seperti dipimpong oleh pihak OJK dan juga Bank/lembaga pembiayaan.
Celakanya, tidak ada sanksi yang jelas dan tegas terhadap pemberlakuan kebijakan relaksasi kredit kepada Bank maupun lembaga pembiayaan yang tidak memberikan atau mempersulit pemberian relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak covid-19 secara ekonomi. Seperti didalam POJK yang telah disahkan tersebut misalnya, tidak ada satu pasal yang menyebutkan tentang larangan dan sanksi terhadap lembaga pembiayaan yang masih melakukan penarikan kepada debitur.
LBH Bandar Lampung mengingatkan pada pemerintah, untuk memberikan sanksi tegas terhadap Bank/dan lembaga pembiayaan yang mempersulit debitur dalam kepengurusan relaksasi kreditnya. Sangat disayangkan apabila masyarakat/debitur sudah merasa pesimis dan lagi-lagi pemerintah kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dibuat, terlebih ketika masyarakat tidak dapat beraktifitas seperti biasaya karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan masyarakat pelaksanaan relaksasi kredit bagi debitur yang terdamkpak ekonomi Karena Covid-19, dan saat ini sudah terdapat 7 pengadu / pemohon bantuan hukum yang telah berkonsultasi dan mengajukan permohonan bantuan hukum.
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
Email : ylbhi.lbh.bandar.lampung@gmail.com
Website : www.https://bantuanhukumlampung.or.id
WA : 0821-8096-8008
Telepon : 0721 5600425
Bandar Lampung, 17 April 2020
LBH Bandar Lampung
Sumaindra Jarwadi, S.H.,
Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya