Zainal Asikin/teraslampung.com
Masdar (64),mantan anggota DPRD Tanggamus, melaporkan kasus penganiayaan yang dialami menantunya ke Kapolda Lampung, Kamis (21/4). |
BANDARLAMPUNG-Mantan anggota DPRD Tanggamus, Masdar (64), warga Kemiling, Bandarlampung mendatangi kantor Kapolda Lampung di Terminal Rajabasa, Kamis (21/4/2016). Masdar mengadukan kasus dugaan penganiayaan menantunya, Mujiyono (49) PNS guru di SMPN Tumijajar, Tulangbawang yang dilakukan oleh oknum polisi Brigpol Muji Yulianto, anggota Polsek Natar, Lampung Selatan.
Masdar menceritakan, bahwa anak menantunya bernama Mujiyono menjadi korban penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum polisi Brigpol Muji Yulianto anggota Polsek Natar, Lampung Selatan. Penganiayaan tersebut, terjadi pada Rabu malam (30/9/2015) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
“Mujiyono dianiaya oknum polisi di dua tempat berbeda, pertama di rumah Nawi Rejo kakeknya oknum polisi itu lalu di rumah kontrakan Bank Metro Syariah Madani,”kata Masdar di Terminal Rajabasa, Kamis (21/4/2016).
Dikatakannya, sebelum terjadinya penganiayaan tersebut, beberapa tahun lalu anak menantunya Mujiyono membeli sebidang tanah sama pak Nawi Rejo (70) warga Tiuh Dayaasri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat. Karena sudah dibeli, lalu Mujiyono meminjam sertifikat tanah itu untuk dipecah.
“Setelah sertifikat tanah itu dipecah dan dikembalikan lagi ke Pak Nawi, ternyata pihak dari Nawi ini tidak menerima,”ucapnya.
Masdar mengutarakan, merasa tidak terima, anak menantunya Mujiyono dijemput oleh oknum polisi Brigpol Muji Yulianto dirumahnya di Tiyuh Daya Asri, Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat. Lalu Muji diajak oleh oknum polisi kerumah kakeknya Nawi Rejo, terkait masalah jual beli tanah pekarangan rumah.
Setelah sampai dirumah pak Nawi, Mujiyono pun menceritakan masalah tanah yang sudah dibelinya dari Nawi Rejo dan sertifikat tanahnya pun sudah dipecah sesaui dengan tanah yang dibelinya tersebut.
“Ternyata oknum polisi ini tidak terima dengan penjelasan dari menantu saya, ditempat itu meenantu saya malah dipukuli pakai meja sama oknum polisi itu. Akibatnya mengalami luka memar di kepala dan tangannya,”ujarnya.
Ternyata penganiayaan itu, kata Masdar tidak sampai disitu saja. Oknum polisi tersebut, membawa menantunya Mujiyono ke sebuah rumah kontrakan Bank Metro Sariah Madani di Tiyuh Daya Asri, Tumijajar. Dirumah kontrakan itu, oknum polisi ini kembali memukuli menantu saya sampai berulang-ulangkali dan mengalami luka memar di perut, pipi dan mulutnya.
“Karena mengalami luka-luka dan tidak bisa berbuat apa-apa, menantu saya diantarkan pulang kerumahnya di Tiyuh Daya Asri, Tumijajar oleh pegawai bank Metro Syariah Madani,”terangnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya sudah melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Brigpol Muji Yulianto ke Polsek Tulangbawang Udik dengan nomor laporan polisi nomor : LP/B-366/IX/2015/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/SEK UDIK tertanggal 30
September 2015.
Menurutnya, akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Brigpol Muji Yulianto tersebut, saat ini menantunya tersebut tidak berani lagi tinggal dirumahnya yang berada di Tumijajar karena merasa ketakutan.
“Ya sampai saat ini belum berani pulang kerumahnya, kalau mau berangkat dan pulang mengajar di sekolah SMP pun selalu sembunyi-sembunyi. Karena takut dianiaya lagi dengan oknum polisi
itu,”jelasnya.