Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Wanita muda bernama Amira (19) warga Gedong Tataan, Pesawaran, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, pada Jumat (27/5/2016) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menangkap Pekerja Rumah Tangga (PRT) ini, lantaran dugaan melakukan pencurian dirumah majikannya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, AKP Wahda mengatakan, Amira ditangkap lantaran dugaan melakukan tindak pidana pencurian saat bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di rumah majikannya di daerah Pahoman, Bandarlampung.
“Salah satu barang yang dicuri dirumah majikannya, satu buah tas travel bag,”kata Wahda, Minggu (5/6/2016).
Menurut Wahda, dari keterangan korban, tidak hanya tas travel bag saja yang dicuri oleh Amira. Korban sudah seringkali kehilangan barang berharga didalam rumahnya, seperti perhiasan dan handphone.
“Amira tetap tidak mengakui, Amira mengaku hanya mencuri tas (travel bag) saja,”ujarnya.
Wahda menuturkan, meski tidak mengakui mencuri barang-barang milik majikannya, petugas sudah mencurigai Amira yang berhenti bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di rumah majikannya. Bahkan dari keterangan saksi rekan kerja Amira sesama Pekerja Rumah Tangga (PRT), menguatkan kecurigaan polisi bahwa Amira sebagai pelaku pencurian.
“Dari keterangan rekan kerjanya yang menyatakan, pernah melihat Amira masuk kedalam kamar majikannya dan mengambil barang dari dalam kamar. Bahkan Amira ini, pernah mengancam salah satu temannya ketika tidak mau diajak untuk mencuri,”ucapnya.
Untuk dilakukan pemeriksaan, kata Wahda, polisi memanggil Amira untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, Amira mengelak tetap tidak mangakui perbutannya. Setelah taklama kemudian, keluarga Amira datang membawa baju menggunakan tas travel bag. Pada saat itulah, kebohongan Amira terbongkar.
“Begitu melihat tas travel bag, majikannya bilang bahwa tas yang
dibawa keluarganya itu miliknya. Amira mengakui, mencuri tas milik majikannya. Untuk barang berharga lainnya yang hilang,
seperti perhiasan emas dan telephon genggam Amira tetap tidak mengakui,”ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, kata Wahda, tersangka Amira disinyalir sebagai sindikat pelaku pencurian dengan bekedok sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Tersangka sudah beberapakali pindah kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT), setelah Amira berhenti bekerja beberapa barang berharga milik mantan majikannya hlang.
“Sebelum aksi pencuriannya diketahui oleh majikannya, Amira berhenti bekerja. Setelah itu, Amira bekerja kembali ditempat majikan yang lainnya lagi. Kasus ini masih dikembangan untuk mengungkap TKP lain,”ungkapnya.