Mendes PDTT akan Minta Kemenkeu agar Pajak BUM Desa Lebih Ringan

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA–Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyatakan akan meminta Kementerian Keuangan agar pajak untuk Badan Usaha Desa (BUM Desa) lebih ringan atau berbeda dengan pajak untuk entitas lain.

“Ini perlu untuk bisa semacam insentif buat BUM Desa,” kata Mendes PDTT, Selasa (24/11/2020).

Selanjutnya, BUMDes dapat menjalankan ekonomi dan/atau layanan umum. Selain itu, BUM Desa dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum yaitu BUMDes dapat membentuk PT, Yayasan atau Koperasi.

Mendes PDTT berharap BUMDesa tidak terkait dengan struktur Pemerintah Desa, terpisah karena harus otonom, khusus bicara ekonomi, tidak terpengaruh konstalasi politik desa.

Dalam UU Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Selanjutnya ditetapkan, desa dapat mendirikan BUM Desa yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

BUM Desa dianggap penting karena dinilai bisa jadi salah upaya rebound ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini.