Mendes PDTT: Visi Misi Calon Kepala Desa Mesti Mengacu pada SDGs Desa

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta calon kepala desa agar mengacu pada tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa saat menyusun visi dan misi.

“Ini pas banget dengan momentum yang digelar hari ini terkait dengan Pilkades, kami berharap kedepan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi Kepala Desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa,” kata Menteri Abdul Halim pada Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Kamis (12/11/2020).

Pada acara yang digelar secara daring itu Menteri Abdul Halim mengungkapkan saat ini kepala desa tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa, Kepala Desa hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas.

Mendes PDTT menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2021, yang pertama semua kandidat harus mempelajari kondisi obyektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa.

Selanjutnya, calon kepala desa dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa dengan sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut.

Ketiga, calon Kepala Desa yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMD dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekadar replikasi dokumen lain atau copy paste,” imbuhnya.

Terkait penggunaan dana desa, Mendes mengatakan untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan lainnya untuk mencegah penolaran Covid-19 saat pelaksanaan pilkades serentak 2021.

“Penggunaan Dana Desa untuk pengadaan alat pelindung diri di dalam pelaksanaan Pilkada sangat diberikan ruang yang cukup, tentu dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran,” tandasnya.