Menelusuri Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Lampung

Tiga merek rokok ilegal (Flash, Milde dan Exo) yang tidak dilekati pita cukai atau polos beresar dibeberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Tiga merek rokok ilegal (Flash, Milde dan Exo) yang tidak dilekati pita cukai atau polos beresar dibeberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kepulan asap isapan tembakau, memang tidak dipungkiri banyak ditemui mengisi aktivitas banyak orang baik pekerja harian lepas, petani, buruh atau kuli bangunan dan lainnya seperti di Pasar, Kebun, Sawah dan di kantoran. Masyarakat akan tetap berusaha keras agar tetap bisa ngebul (merokok) meski ditengah tekanan kondisi ekonomi.

Tekanan ekonomi membuat masyarakat mencari rokok yang lebih murah (ilegal), hal itu produsen rokok ilegal memanfaatkan situasinya. Terlebih lagi ditengah kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun depan (2023).

Seperti yang diungkapkan salah seorang warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan yang enggan disebutkan namanya kepada teraslampung.com mengatakan, baginya rokok ilegal harganya yang lebih murah daripada rokok yang legal (resmi).

Menurutnya, tak perlu merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli rokok ilegal. Karena yang penting, tetap bisa ngebul (merokok) meski dengan biaya kecil.

“Kalau rasa dengan rokok yang resmi pastinya beda, cuma tampilan bungkusnya saja yang mirip seperti rokok resmi. Kalu saya ini, yang penting harganya murah dan terjangkau. Apalagi situasi ekonomi kayak begini harga serba naik, yang ada nambah pusing kalau nggak ngebul,”ujarnya sembari menunjukkan rokok ilegal merk Exo yang tidak dilekati pita cukai.

Tidak hanya merek rokok Exo ini saja, bahkan ia juga menunjukkan bekas bungkus rokok ilegal tidak dilekati pita cukai merk Flas warna putih dan Milde yang pernah dibelinya. Harga rokok itu, Rp.10.000 per bungkusnya.

Diakuinya, ada kejanggalan dari rokok-rokok berharga miring alias murah yang banyak beredar tersebut. Bahkan terang-terangan, ada juga yang menyebut rokok itu adalah ilegal. Tapi tetap saja dibeli, karena harganya memang lebih murah dan kebutuhan untuk ngebul (merokok) bisa tetap terpenuhi.

“Rokok iliegal ini memang sangat laris dipasaran, makanya banyak beredar karena harganya murah dan bisa membantu pengeluaran ekonomi seperti saya pekerja kuli bangunan ini,”pungkasnya.

Selanjutnya, teraslampung.com melakukan penelusuran selama dua pekan lebih terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, teraslampung.com mengambil sampel di enam Kabupaten yakni Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Kota Metro, Pesawaran dan Kota Bandarlampung.

Dari penelusuran itu, beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, “Digempur” rokok illegal berbagai merk. Peredaran rokok ilegal ini dengan berbagai macam modus, seperti rokok polosan tidak dilekati pita cukai, rokok diduga dilekati pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai bekas dan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Rokok illegal banyak ditemui dan dijual secara bebas di warung atau kios hingga ke pelosok desa dengan harga Rp.10.000 hingga Rp 13.000 per bungkus. Tak hanya itu saja, rokok ilegal ini juga diperjualbelikan di toko yang terbilang besar.

Bahkan di antaranya, rokok ilegal tersebut ada yang dijual secara terang-terangan memajang di etalase atau rak warung dan toko. Jenis rokok ilegal yang beredar, seperti rokok tanpa cukai merk Flash, Milde dan Exo dan masih banyak merk rokok ilegal lainnya.

Adanya produksi dan peredaran rokok ilegal yang tidak terkendali ini, tentunya memberikan kerugian miliaran rupiah penerimaan negara bidang cukai, dan juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan industri rokok legal (resmi) dalam negeri.

Dari hasil penelusuran teraslampung.com dan wawancara berbagai pihak, termasuk Bea Cukai Lampung. Penyebab maraknya peredaran rokok ilegal, tak terlepas dari kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sehingga memunculkan produsen baru rokok ilegal yang akan mengeruk keuntungan lebih besar.

Pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah menetapkan kenaikan CHT untuk rokok sebesar 10 persen. Salah satu dampak yang dikhawatirkan dari kenaikan cukai, yakni peredaran rokok ilegal dan harga murah. Untuk itu, pemerintah perlu mewaspadai membludaknya rokok ilegal saat CHT dinaikkan.

Sementara berdasarkan temuan Kementerian Keuangan, sekitar 86,01 persen rokok ilegal adalah polos atau tanpa memiliki cukai dan 5,57 persen lainnya menggunakan cukai palsu, sehingga harga produknya (rokok ilegal) dapat lebih murah.

Modus Peredaran Rokok Ilegal dan Pengakuan Pemilik Warung

Beberapa jenis rokok pita cukai tidak sesuai dengan peruntukan. Pita cukai rokok 12 batang digunakan untuk isi 20 batang dan pita cukai rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin).
Beberapa jenis rokok pita cukai tidak sesuai dengan peruntukan. Pita cukai rokok 12 batang digunakan untuk isi 20 batang dan pita cukai rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin).

Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Oleh karena itu, banyak orang awan yang belum mengetahui tentang rokok illegal.

Modus peredaran rokok ilegal dibeberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ini, diantaranya adalah rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai, rokok diduga dilekati pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai bekas.

Selain itu, pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok. Semisal, pita rokok 12 batang digunakan untuk isi 20 batang dan pita cukai rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) begitu juga sebaliknya.

Peredaran rokok ilegal dibeberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ini, pelaku menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, kendaraan truk muatan sembako dan ada juga menitipkan barang (rokok ilegal) melalui sales resmi dan sales rokok ilegal yang sengaja keliling menggunakan sepeda motor mendatangi setiap warung atau toko.

Dari penelusuran teraslampung.com, ditemukan berbagai modus para pelaku bisnis dalam memasarkan rokok ilegal tersebut. Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber para pedagang ritel atau kios pengecer, dengan mudah mereka mendapat rokok ilegal dan kemudian diperdagangkan secara bebas.

Buktinya, tidak sulit menemukan penampakan rokok ilegal dilapangan. Rokok ilegal terlihat ‘menggurita’ di pasaran, selain rokok tanpa dilekati pita cukai juga rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukan.

Seperti di salah satu toko di Pasar Semarang Baru, Kabupaten Lampung Timur didapati menjual berbagai merek rokok yang didominasi rokok SKM isi 20 batang tapi dilekati pita cukai 12 batang yang ditaruh di etalase/rak penyimpanan.

“Ini aja yang murah, cuma Rp.10 ribu per bungkus, rokok ini (Rastel) yang lagi rame dan booming di sini (Lampung Timur),”kata wanita pemilik warung kepada teraslampung.com sembari memberikan sampel rokok dengan harga murah.

Sementara salah satu toko di Pasar Pekalongan, Lampung Timur. Ditemukan berbagai merk rokok ilegal yang menggunakan cukai tidak sesuai peruntukan. Bahkan pemilik toko, sempat curiga dan mengaku tidak menjual rokok murah (ilegal) meski di etalase/rak penyimpanan terdapat beberapa slop rokok.

“Saya kira tadi petugas (Bea Cukai atau Polisi), makanya saya tadi bilang nggak ada. Ada rokok yang murah (ilegal), mau berapa bungkus,”kata pria pemilik toko didampingi istrinya.

Berbagai merek rokok yang ditemukan di sejumlah titik ini, antara lain, merek Titan, Nayan, Cartel, O Gold, Toracino Coffee (kotak putih), Torracino Bold (kotak hitam), Have dan Wish. Keseluruhannya, pita cukai tidak sesuai peruntukan dan ada juga pita cukai tidak sesuai personalisasi.

Selain itu ada juga ditemukan sejumlah merek rokok ilegal tanpa cukai atau polos, yakni, merek Milde, Luffman kotak merah, GA dan Fajar.

Beberapa pemilik warung atau toko di sekitar Pasar Pekalongan, Lampung Timur ini, menjual rokok ilegal kepada orang-orang yang dikenalnya saja.

Kemudian teraslampung.com mencoba menelusuri peredaran rokok ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Peredaran rokok ilegal di wilayah ini (Lampung Selatan), justru hampir merata disetiap warung-warung dan toko di setiap Kecamatan hingga ke pelosok-pelosok desa.

Seperti di Kecamatan Ketapang, sejumlah kios/toko, berbagai merk rokok SKM 20 batang yang dilekati pita cukai 12 batang atau salah peruntukan dan cukai salah personalisasi di pajang terang-terangan di etalase atau steling kios rokok.

Merek rokok tersebut antara lain, Rastel, Cartel, Link, Terazza dan Titan. Beberpa merk rokok tersebut cukainya untuk 12 batang, tapi dilekati di rokok SKM isi 20 batang. Ada juga rokok polos atau tanpa cukai, yakni merk Flash dan Milde.

Pengakuan dari seorang ibu pemilik warung kepada teraslampung.com mengaku, rokok yang dijualnya itu, diantar pria dewasa yakni tukang kanvas yang datang mengendarai sepeda motor.

“Datang ngantar itu seminggu sekali, kadang dua minggu sekali. Katanya rokok ini resmi pak, karena ada pita cukainya makanya saya mau,” kata ibu pemilik warung yang berada di sudut tikungan pinggir jalan Simpang Lima, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan ini.

Dikatakannya, selain datang dengan sepeda motor, ada juga yang datang mengantar rokok ini naik mobil pribadi. Orang yang mengantar bukan orang yang sama, tapi berganti-ganti.

Kemudian teraslampung.com menelusuri peredaran rokok ilegal di Kecamatan Sidomulyo, Candipuro, Way Panji dan Ketibung ditemukan juga dengan modus serupa. Cukai 12 batang dilekatkan pada rokok SKM berisi 20 batang.

Bahkan parahnya lagi, di empat kecamatan itu justru rokok tanpa dilehati pita cukai atau polos seperti merk Flash warna biru dan putih, Milde dan Exo serta rokok merk Rastel yang pita cukainya tidak sesuai peruntukan justru paling banyak ditemukan dan laris dipasaran.

Para pemilik warung atau kios maupun toko, mendapat rokok ilegal merek Flash, Milde dan Exo ini dari seorang sales. Bahkan untuk menyakinkan pemilik warung atau toko, beberapa orang sales ini berdalih barang (rokok ilegal) yang ditawarkan merupakan produk baru turunan dari merek rokok resmi (legal).

Beberapa pedagang (pemilik warung), ada yang mengetahui rokok yang dijualnya itu adalah ilegal dan ada juga yeng tidak mengetahui. Mereka menjual rokok ilegal ini, tidak hanya kepada orang-orang yang dikenal saja tapi juga kepada siapa saja.

“Saya nggak tau kalau rokok yang saya jual ini ilegal. Dapat rokok ilegal ini, dari sales yang datang ke warung saya pakai sepeda motor. Dia (sales) ini nawarin rokok (ilegal) murah, katanya produk terbaru dari perusahaan rokok resmi,”kata pemilik warung di Kecamatan Sidomulyo kepada teraslampung.com.

Kemudian saat ditanya apakah si pengantar (sales) rokok ilegal tersebut punya nomor handphon (HP) untuk bisa dihubungi. Pemilik warung mengaku tidak ada.

“Nggak punya nomOr teleponnya. Sales yang nganter rokok ilegal ini, ngakunya sih dari Kalianda,”kata dia lagi.

Di beberapa daerah ini, tidak hanya di pedesaan tapi juga di warung atau kios-kios dan toko terbilang besar di kota kecamatan, rokok ilegal tanpa cukai dan rokok dilekati pitacukai tidak sesuai peruntukan tidak sulit ditemukan.

Selanjutnya, teraslampung.com mencoba menelusuri peredaran rokok ilegal lainnya di wilayah Kota Metro. Dari penelusuran di Kota Metro ini pun sama.

“Ini ada rokok murah pak! harganya Rp.13.500 perbungkus,”kata seorang ibu pemilik kios rokok di pinggiran jalan lintas pusat Kota Metro sembari menunjukkan rokok merek Rastel berkotak hitam.

Sangat bisa dipahami, ibu paruh baya pemilik kios ini sangat awam soal pita cukai rokok resmi (legal) dan ilegal. Ia hanya tahu, bahwa rokok yang dijualnya Itu legal (resmi) karena dilekati pita cukai. Ia juga mengaku, tidak pernah membaca apa yang tertulis di pita cukai rokok tersebut.

Pita cukai yang dilekatkan di rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Rastel berisi 20 batang, namun yang tertulis pada pita cukainya ini 12 batang. Pita cukai ini, jelas cukai rokok yang salah peruntukan dan cukainya salah pesonalisasi.

Ibu pemilik kios ini kembali mengatakan, rokok merk Rastel yang dijualnya ini dibeli dari pemilik grosir yang jaraknya sedikit jauh dari lokasi kios tempatnya berjualan.

“Beli dari pemilik grosir langganan saya. Kalau tokonya agak jauh di sana,”ujarnya sembari menunjuk searah alur jalan di pusat Kota Metro ini.

Sementara ketika teraslmpung.com mencoba mencari rokok harga murah di tempat lainnya masih di Kota Metro. Salah satu grosir atau toko di Pasar Kota Metro, dengan entengnya si pemilik mengatakan, ada ini rokok ilegal.

“Dibungkus plastik aja ya?, soalnya ini (rokok) ilegal,”kata wanita paruh baya di Pasar Metro Pusat ini.

Demikian juga hasil penelusuran teraslmapung.com di wilayah Kabupaten Lampung Tengah pun sama. Seperti di kios atau toko Jalan Lintas Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo, berbagai rokok seperti merk Rastel, Cartel, Toracino kotak putih dan Torracino kotak hitam yang pita cukai tidak sesuai peruntukan dan ada juga pita cukai tidak sesuai personalisasi tak sulit ditemukan di wilayah tersebut.

Kasus serupa juga ditemukan disalah satu toko grosir di Pasar Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung. Rokok merk Rastel dan Cartel tidak dipajang di etalase oleh pemilik toko, tapi disimpan di bawah meja kasir. Pemilik toko akan memberikan rokok itu, jika yang membelinya dirasa tidak mencurigakan.

Dari penelusuran ini juga, ada hal yang tak terduga ditemukan di Kecamatan Bandar Jaya. Di daerah ini, rokok merk Rastel dan Cartel yang cukainya resmi (legal) dijual dengan harga Rp.18.000 per bungkusnya.

Tapi di warung yang tak jauh di sebelahnya, menjual rokok merek serupa tapi cukainya salah peruntukan dengan harga Rp.12.000 per bungkus.

Demikian juga di sejumlah kios lainnya diwilayah Bandar Jaya ini, banyak dijual rokok yang cukainya tidak sesuai peruntukan. Merek rokoknya macam-macam dan harga hampir sama dijualnya, dengan kisaran Rp.10.000 hingga Rp13.000 per bungkus.

Selain itu, di wilayah Bandar Jaya ini juga ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai seperti rokok merk SBR dan Milde.

Begtu juga seperti di wilayah Kabupaten Pesawaran, ditemukan kasus serupa yakni rokok pita cukainya tidak sesuai peruntukan dan ada juga pita cukai tidak sesuai personalisasi.

Dari hasil penelusuran teraslampung.com ini, sebagian besar para pedagang, tak mengetahui jika rokok tanpa cukai yang dijualnya itu adalah ilegal dan dilarang dijual. Tentunya, mereka juga tak mengetahui konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

Letak geografis Provinsi Lampung yang merupakan penghubung antara Pulau Jawa dengan Sumatera. Sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera dan didukung infrastruktur jalan yang mumpuni, yakni memiliki jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) sepanjang 140,94 kilometer yang merupakan ruas tol terpanjang kedua di Indonesia.

Pelabuhan Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan, ditengarai menjadi salah satu pintu masuk rokok ilegal di Pulau Sumatera. Selain itu, longgarnya pengawasan dan tindakan dari Instansi terkait, diduga menjadikan bisnis rokok ilegal semakin berkembang dan menjangkau banyak wilayah hingga ke pelosok perdesaan.