Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung menangkap Ahmad Sopyan alias Iwan Alus (44) di Jalan Durian, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, pada Sabtu (1/10/2016) siang, karena membawa senjata api rakitan dan mengaku sebagai anggota Mabes Polri.
Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, warga Pasir Gintung, Bandarlampung, itu merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) modus penjambretan. Aksi penjambretan tersebut, dilakukan tersangka Iwan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Iwan baru keluar dari Lapas Cipinang pada Agustus 2016 lalu terkait kasus penjambretan, tersangka di vonis Pengadilan Negeri Jakarta hukuman pidana penjara 5 tahun 8 bulan,”kata Murbani, Senin (3/10/2016).
Murbani menuturkan, pada saat akan ditangkap, tersangka Iwan mengaku sebagai anggota Mabes Polri dengan menunjukkan kartu identitas palsu berlogo Mabes Polri. Tersangka juga, melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan.
“Beruntung petugas sigap dan langsung menangkap tersangka Iwan, sehingga tersangka tidak sempat menembakkan senjata apinya,”ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir peluru, kartu identitas logo Mabes Polri, satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam.