Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG – Jajaran anggota reskrim Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) menangkap dua pelaku pemerasan, di Jl. Sriwijaya Kelurahan Enggal, Bandarlampung, Minggu (11/5) malam. Perdi (27) warga Menggala, Tulangbawang dan Irvan Fredian (20), warga Perum Mengkubunmi, Kelurahan Segala Minder, Bandarlampung, ditangkap setelah korbannya (D) melapor ke Polsek Tanjungkarang Barat.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol I Ketut Suryana mengatakan, setelah D melapor kepada polisi, pihaknya langsung melakukan pengintaian.
“Yang ditangkap terlebih dahulu Irvan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap Perdi sedangkan rekannya R yang merupakan tersangka utama berhasil melarikan diri (DPO),” kata Ketut, Selasa (13/5).
Pelaku melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai polisi. “Mereka mengaku buser (buru sergap), kemudian meminta uang kepada para sopir,” papar dia.
Perbuatan tersangka, kata Ketut, dikenakan dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka Irvan mengatakan, dirinya hanya diajak oleh R.
“Saya diajak untuk mencari uang rokok. Kami berangkat ke lokasi, dan meminta jatah per mobilnya Rp5ribu. Mulai bekerja dari jam 08.00 WIB sampai tengah malam. Dari situ saya dikasih makan sama dibelikan rokok,” kata dia.
Irvan mengaku sudah melakukan aksi pemerasan sebanyak 2 kali dan dalam aksinya, R mengaku sebagai buser Kepolisian. “Saya tidak pernah mengaku sebagai polisi, namun si R yang mengaku polisi,” katanya.