TERASLAMPUNG.COM — MS (20), seorang perempuan muda warga Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, melaporkan MI (20) ke Polresta Bandarlampung, Sabtu (8/1/2021) terkait kasus penganiayaan. Dalam laporan nomor LP/B-46/1/2021 Resta Balam, MS mengaku mengalami penganiayaan pada 1 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 di Jalan Nusantara, Gang Garuda, Labuhan Ratu.
Laporan terhadap pria yang berstatus siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu diduga terkait asmara.
MS menuding pacaranya selingkuh. Kemudian, pada 1 januari 2021, keduanya bertemu di kediaman kawan MS di Labuhan Ratu.
“Saya mau klarifikasi meluruskan bener enggak dia itu selingkuh,” ujar MI, Selasa (11/2/2020).
MI mengaku saat ia dan MI bertemu terjadi cekcok.
MI menyenderkan pacarnya ke tembok, lalu mulut pacaranya diremas hingga MS kesakitan.
MS mengaku berusaha lari. Namun MI memaksa MS masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil MS pun kembali dianiaya.
“Pelipis sama bahu saya ditinju. Dia sempat keluar mobil mau mukul kepala saya pakai bata, tapi dipisahin sama temannya,” katanya.
Menurut MS, cekcok berujung penganiayaan sudah terjadi sebanyak tiga kali seja 14 Desember 2020 atau sejak MI cuti pendidikan.
“Saya juga pernah diancam mau ditusuk obeng,” katanya.