Mengaku Dibegal Penumpangnya, Ojol di Bandarlampung Ini Malah Ditangkap Polisi

DS, ojol warga Telukbetung Utara, Bandarlampung, ditangkap polisi karena mengaku dibegal oleh penumpang yang baru diantarnya.
DS, ojol warga Telukbetung Utara, Bandarlampung, ditangkap polisi karena mengaku dibegal oleh penumpang yang baru diantarnya.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Petugas Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung menangkap  DS (22), warga Kelurahan Kupang, Teluk Betung Utara, yang sehari-hari bekerja tukang ojek online, Selasa (27/7/2021). DS ditangkap karena membuat laporan palsu bahwa ia menjadi korban pembegalan sepeda motor di sekitar Jalan Pahlawan, Kedaton, Bandarlampung.

Dalam laporannya ke polisi ia mengaku mendapat orderan offline dari seorang pria yang meminta diantar ke Jalan Pahlawan, Kedaton.  Menurut DS, seampai di lokasi ia ditodong oleh pria yang baru saja diantarnya itu menggunakan pisau lalu sepeda motornya dan STNK-nya diambil paksa oleh penumpangnya tersebut.

“Petuga piker Reskrim Polresta Bandarlampung  langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dengan memeriksa saksi-saksi dan petunjuk seperti CCTV atau lainnya. Namun tidak ada yang mengetahui terjadinya peristiwa yang dialami oleh tersangka. Lalu petugas memeriksa DS dan akhirnya ia mengaku bahwa sepeda motornya tidak dirampas melainkan dipinjam oleh temannya. DS diamankan ditahan berikut laporan pencurian yang telah dibuatnya serta rekaman CCTV,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Jumat (30/7/2021).

Kepada polisi tersangka DS mengaku ia melakukan laporan palsu karena agat bisa tidak membayar angsuran sepeda motornya yang masih kredit.

“Ia juga ingin mendapatkan asuransi,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka Polisi akan menjerat dengan pasal 266 KUHP atau 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.