Mengaku Polisi, Dua Begal Diringkus Polres Tanggamus

Dua tersangka begal dirawat di RSUD Batin Mangunang Kota Agung, Minggu dini hari (5/1/2020). Foto: Polres Tanggamus
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM —  Petugas gabungan dari Polres Tanggamus, Polsek Pugung, dan Polsek Kotaagung membekuk Abdan (31) dan Teguh Saputra (26) dua tersangka begal yang mengaku sebagai polisi saat menjalankan aksinya, Sabtu malam, 4 Januari 2020.

Warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus itu dibekuk di wilayah Kotaaung.

“Tersangka melakukan kejahatan curasnya sering mengaku menjadi anggota polisi dan modusnya memberhentikan korban, membawa ke tempat sepi dan menanyakan surat-surat, kemudian merampas motor,” kata Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu, 5 Januari 2020.

“Selain mengaku polisi, para pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan sejata tajam,” imbuhnua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya berkomplot dengan dua orang lainnya.

Edi mengatakan, kedua tersangka awalnya dibekuk berdasarkan laporan tanggal 12 September 2019 atas nama korban AS (17) warga Kecamatan Air Naningan.

“Korban  kehilangan sepeda motor Honda Beat Warna BE 7539 UI dan HP XIAOMI 5A ketika dua orang mengaku polisi mengambilnya secara paksa saat melintas di Jalinbar Kecamatan Pugung,” kata AKP Edi Qorinas.

Menurut Edi, penangkapan kedua pelaku lancar. Namu,  ketika pengembangan terhadap dua rekannya dan barang bukti yang telah dijual, kedua pelaku melakukan perlawanan aktif kepada petugas.

“Setelah petugas berusaha melakukan tembakan peringatan yang juga tak diindahkan. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya, hingga mereka tumbang yang akhirnya menyerah,” katanya.

Edi mengatakan, berdasarkan catatan polisi, tersangka Teguh Saputra merupakan resedivis dalam kasus yang curas di Talang Padang dan baru keluar penjara pada bulan Agustus 2019.

Sebelum digelandang ke Polres Tanggamus, kedua pelaku dirawat di RSUD Batin Mangunang dikawal langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH.

Tim lain yakni Polsek Pugung yang tak ingin kehilangan buruan para penadah barang curian kembali bergerak juga berhasil mengamankan dua pelaku penadahan hasil kejahatan kedua tersangka.

Menurut Kasat, hasil kejahatan para pelaku masih dalam pengembangan secara terpisah baik oleh Polsek Kota Agung maupun Polsek Pugung dan Tekab 308 Polres Tanggamus menjadi backupnya.

“Hasil kejahatan masih dalam pengembangan, namun beberepa telah diamankan berupa 1 Unit HP Xiomi 5A milik korban motor Yamaha Mio dan 1 bilah senjata tajam milik pelaku,” katanya.

Polres Tanggamus