TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kebudayaan Seni Silat Tari Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (Kesti TTKDH) Lampung Herman HN menegaskan mandat kepada Sumarna untuk melakukan konsolidasi organisasi sudah dicabut DPP sejak tanggal 27 Februari 2022 penyebabnya Sumarna sudah mengklaim dirinya sebagai Ketua DPW Kesti TTKDH Lampung.
“Perlu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat se-Lampung Ketua Yayasan DPW Kesti TTKDH adalah Herman HN, sedangkan Sumarna ini DPP mengeluarkan surat untuk melakukan pembinaan/konsolidasi. Tahu-tahu Sumarna ini mengaku-ngaku Ketua DPW Kesti TTKD di Lampung,” jelas Herman HN di villanya di Kawasan Batu Putuk, Kota Bandarlampung Kamis 3 Maret 2022.
Mantan Walikota Bandarlampung itu memiliki alat bukti berupa surat dimana Sumarna mengklaim dirinya sebagai Ketua DPW Kesti TTLDH Lampung.
“Ini buktinya kalau dia mengaku sebagai ketua DPW yang ada kop suratnya. Malahan ke Kapolda Lampung surat itu ditujukan, ini kan tidak benar. Maka kemarin tugas yang diberikan ke Sumarna dicabut oleh DPP,” kata Herman HN sambil memperlihatkan surat dari Sumarna dan surat pencabutan mandat dari DPP.
Selanjutnya sebagai Ketua DPW Yayasan Kesti TTKD Lampung Herman HN akan membuat surat ke Kapolda Lampung yang isinya menjelaskan status Sumarna.
“Langkah saya, saya akan membuat surat ke Pak Kapolda bahwa ini (surat dari Sumarna) sudah membohongi Kapolda. Ini surat pembohongan mengaku sebagai Ketua DPW tapi dia tidak pernah ditunjuk sebagai Ketua DPW,”
Selain itu, karena Sumarna sudah membentuk Kesti TTKD di beberapa kabupaten/kota se-Lampung. Herman HN mengimbau agar para pengurus bentukan Sumarna untuk segera mengundurkan diri.
“Katanya dia sudah membentuk di kabupaten/kota, makanya saya minta kepada Yayasan Kesti TTKD se-Provinsi Lampung ini penghianatan ini bodong dan yang sudah dibentuk oleh Sumarna batal demi hukum,” ujar Herman HN Ketua DPW Yayasan Kesti TTKDH Lampung sejak 2017 – Juli 2022.
Dandy Ibrahim