Menganiaya dan Mengancam dengan Senjata Api, Sopir Mobil Travel Dibekuk Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com 

Ilustrasi senjata api

BANDARLAMPUNG – Petugas Unit Reskrim Polsekta Sukarame menangkap Andi Julian (29), seorang sopir Travel gelap jurusan Bandarlampung-Bakauheni yang melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Hamka, sesama sopir travel. Polisi menangkap Andi ketika sedang menurunkan penumpang di daerah Penengahan, Lampung Selatan, pada Kamis (23/7) siang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita  satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru aktif jenis FN dan satu buah selongsong peluru.

Kapolsekta Sukarame Kompol Marlin Lumban Gaol mengatakan, kejadian keributan kedua sopir travel gelap tersebut ditengarai akibat rebutan penumpang di bawah Fly Over di Jalan Sultan Agung, pada Kamis (23/7) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kedua sopir itu adalah Andi Julian (29) warga Desa Canggu, Kecamatan Kalianda yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna hitam BE 2647 DM dan Hamka (40) warga Kota Bumi, Lampung Utara yang mengemudikan mobil Suzuki APV warna silver BE 2679 YD. Keduanya merupakan sama-sama sopir travel jurusan Bandarlampung-Bakauheni.

“Akibat peristiwa itu, tidak ada korban jiwa. Namun salah satu sopir travel bernama Hamka mengalami luka memar pada bagian wajahnya karena terkena hantaman pintu mobil yang dilakukan oleh Andi Julian,”kata Lumban, Kamis (23/7) malam.

Lumban memaparkan, sebelum kejadian, keduanya Andi dan Hamka sedang menunggu penumpang di bawah fly over di Jalan Sultan Agung. Kemudian terjadi rebutan penumpang antara keduanya, sehingga menimbulkan keributan yang berujung dengan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata api yang dilakukan oleh Andi.

“Saat itu, korban Hamka pada antrean di depan untuk mencari penumpang kearah Bakauheni. Lalu Andi datang menyalip mobil Hamka.  Hamka kemudian menegur Andi. Tidak terima ditegur. Lalu terjadilah pertengkara,”kata dia.
 
Menurut Lumban, Andi kemudian masuk kedalam mobil yang dikendarainya dan mengabil senjata api, lalu keluar dengan membanting pintu mobil mengenai muka Hamka yang saat itu berada di samping pintu. Akibatnya, Hamka pun tesungkur, seketika itu Andi langsung mengeluarkan senjata api dan mengancam Hamka.

“Andi meletuskan tembakan sebanyak dua kali ke atas. Setelah meletuskan pistol, Andi langsung kabur dengan mobil travel yang dikendarainya kearah Bakauheni,”paparnya

Hamka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sukarame. Atas laporan itu, petugas langsung mengejar dan menangkap Andi.

“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung saya perintahkan untuk mengejar pelaku Andi yang memiliki senjata api kabur menuju arah Bakauheni. Alhasil, Andi dapat ditangkap di daerah Penengahaan, Lampung Selatan ketika sedang menurunkan penumpang,“terangnya.

Saat ditangkap, kata Lumban, Andi awalnya sempat mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya adalah pelaku dalam keributan yang menyebabkan korban Hamka mengalami luka memar dan pengancaman menggunakan senjata api. Namun berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, Andi tetap digelandang petugas ke Mapolsekta Sukarame.

“Awalnya dia (Andi) tidak mengaku, setelah di interogasi baru Andi mengaku. Sebelum tertangkap, senjata api yang digunakan untuk mengancam korban, dapat ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan. Senjata api berikut dua butir peluru jenis FN, disembunyikan Andi terlebih dahulu di semak-semak,”ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan, pelaku Andi mengaku telah memukul korban dengan pintu mobil dan sempat mengancam menggunakan senjata api. Menurut pelaku, senjata api yang dimilikinya tidak pernah digunakan untuk melakukan kejahatan maupun tindak kriminalitas lainnya.

“Pengakuan belum pernah menggunakan senpi untuk tindak kejahatan, namun dari keterangan pelaku kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal senpi itu dari siapa. Dugaan kami, Andi adalah pelaku tindak kejahatan yang beraksi menggunakan senjata api di daerah Lampung Selatan,”jelasnya.