Mengapa Oknum Polsek Gedongtaan Rampas HP Wartawan?

Ilustrasi (dok)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Polisi selama ini menjadi mitra para wartawan. Sebab, kerja-kerja polisi banyak terbantu oleh hasil liputan para wartawan lewat medianya masing-masing. Makanya , ketika ada wartawan menjadi korban kekerasan polisi pada saat wartawan meliput kasus yang sedang ditangani lembaga kepolisian, hal itu menjadi tanda tanya.

“Kami mendukung polisi menangkap oknum wartawan yang melanggar kode etik itu. Tapi ini menjadi aneh, wartawan meliput kasus itu, kok malah diperlakukan seperti ini. Ada apa sebenarnya,” kata Juniardi, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Rabu (7/12/2016).
.
Juniardi menilai, dalam kasus ini profesi jurnalis sudah dilecehkan oleh kepolisian Polsektataan. Mantan Ketua Komisi Informasi Lampung itu khawatir jika tidak ada tindakan tegas, akan mengkhawatirkan hal serupa juga akan kembali terjadi terhadap wartawan lain yang tengah bertugas.

“Profesi sebagai seorang jurnalis sudah diinjak-injak oleh polisi,” katanya.

Menurut Juniardi, sama seperti anggota polisi, didalam tugasnya wartawan juga dilindungi oleh Undang-Undang. Yakni UU Pers. UU Pers melindungi para wartawan yang menjalankan tugas profesinya karena tugas profesi itu berkaitan dengan kepentingan publik.

“Tindakan polisi sangat disayangkan. Polisi tidak harus bersikap arogan kepada wartawan. Kami sangat mengecam itu. Sekali lagi tindakkan perampasan itu tidak patut dilakukan sebagai penegak hukum. Upaya tersebut sangat sewenang-wenang dengan merampas HP kamera kemudian menghapus beberapa foto hasil karya jurnalis saat meliput kepala sekolah yang diperiksa di Polsek Gedung Tataan,” katanya.

Juniardi menegaskan, karena jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang dan kondisi ini adalah bentuk arogansi aparat.

“Kami meminta kasus ini diusut tuntas. Jika tidak akan menjadi preseden buruk baik dunia pers di Lampung bahkan Indonesia,” katanya.