Mengapa Takut Gugatan Yusril?

Bagikan/Suka/Tweet:

JAKARTA—Gugatan Yusril Ihza Mahendra soal UU Pilpres disidang di MK pada Selasa kemarin. Gugatan ini menimbulkan kegaduhan di kalangan elite parpol. Langkah Yusril dianggap membahayakan.

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945, ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada 13 Desember 2013.

Pada Selasa  lalu, sidang perdana mulai digelar. Yusril memohon pengujian untuk Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Pilpres, terhadap Pasal 4 ayat 1 pasal 6a ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.

Menurut pakar hukum tata negara tersebut, seharusnya dalam sistem presidensial, pemilihan presiden lebih dulu digelar dan baru kemudian digelar pemilihan legislatif. Atau pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan. Tidak mungkin, pemilihan legislatif diadakan lebih dulu, baru kemudian diadakan pemillihan presiden. Sebab hal itu justru menganut sistem parlementer.

Yusril optimistis gugatannya akan dikabulkan MK. “Kami yakin dikabulkan, karena UU itu memang bertentangan dengan UUD 1945. Hanya pengkhianat yang takut dengan gugatan itu,” ujar Yusril seusai mengikuti persidangan pertama gugatannya, di Gedung MK, pada Selasa (21/1/2014).

Yusril juga meyakini, tidak akan ada kerusuhan dan kekacauan jika pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak. Toh, gugatannya hanya meminta agar pemilu legislatif diundur sampai Juli 2014. Sedangkan pelantikan anggota DPR dan DPRD tetap dilaksanakan pada 1 Oktober 2014. Sementara pelantikan presiden pada 20 Oktober 2014.

“Terhadap pihak-pihak yang merasa ragu, merasa khawatir, merasa takut permohonan saya ini dikabulkan, maka saya mengatakan kepada mereka tidak ada hal yang perlu ditakutkan. MK akan memutuskan ini dengan adil. Kalau sekiranya ini diterima MK, maka pemilu akan disatukan dan saya dengar KPU siap melaksanakan putusan MK,” kata Yusril.

Yusril jika ada pihak-pihak yang menyatakan gugatannya mengganggu jadwal pemilu, tahapan pemilu, dan penyediaan logistik, menurut Yusril, itu hanya soal teknis.

“Soal teknis tidak akan mengalahkan kepentingan konstitusi,” tegasnya.

Gugatan Yusril memang membuat kegaduhan. Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem misalnya, meminta MK menolak gugatan Yusril tersebut. Sebab jika MK mengabulkan gugutan Yusril, maka akan merugikan parpol dan masyarakat.

“Saat ini tahapan Pemilu Legislatif 2014 telah berjalan dan direncanakan dengan perhitungan yang terukur serta mendalam. Sehingga apabila rencana yang telah disusun ini harus diubah secara mendasar, maka dengan sendirinya dapat merugikan para peserta pemilu dan para pemilih,” ujar Surya Paloh, di Kantor DPP Nasdem, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2013).

Masih menurut Surya, jika MK mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan dan partai, maka gugatan Yusril harus ditolak.

“Namun, jika nanti MK tetap mengabulkan permohonan tersebut.

 Nasdem tetap akan mengikuti putusan karena pada dasarnya Nasdem juga menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan pengujian ke MK,” tambahnya.

Hal senada diungkap Trimedya Panjaitan, Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan. Dia menilai, uji materi terhadap UU Pilpres yang diajukan Yusril sangat berbahaya. “Dengan uji materi itu, konstelasi politik kita bisa berubah,” ujar Trimedya, saat refleksi akhir tahun PDI Perjuangan.

Trimedya mengatakan, jika tuntutan Yusril dikabulkan, maka akan semakin banyak calon presiden yang akan maju. Sebab, tidak ada batas presidential threshold, sehingga calon yang maju sebagai capres tidak tersaring dengan baik.

Sementara Tjahyo Kumolo, Sekjen PDI Perjuangan memprediksi bakal terjadi ketegangan jika gugatan Yusril dikabulkan. “Maka akan ada perubahan UU. Tensi politik nasional akan langsung naik pada titik didih. Lihat saja ketika ada usul revisi UU Pilpres, tidak berhasil dan kondisi tersebut pasti akan ada yang memanfaatkan. Bisa jadi pemilu tertunda atau pun gagal,” katanya.

Berbeda dengan Nasdem dan PDI Perjuangan, Rhoma Irama –capres PKB– justru mendukung upaya Yusril. Raja Dangdut ini berharap, gugatan Yusril diterima MK.

Mengapa? Ada yang menduga, dukungan “Ksatria Bergitar” ini terkait dengan pencalonan dirinya sebagai presiden dari PKB. Dalam angka-angka survei perolehan suara PKB terhitung bakal jauh dari angka 25 persen. Artinya, Rhoma bisa saja mencalonkan diri menjadi capres PKB, tanpa harus terganjal oleh syarat presidential threshold.

Dukungan juga dilontarkan Wiranto, capres Partai Hanura. Menurutnya, jika gugatan Yusril dikabulkan, maka seluruh parpol bisa mengajukan capres sendiri tanpa persyaratan 25 persen suara sah nasional.

Lalu bagaimana reaksi Yusril? Ketua Dewan Syuro PBB itu mengkritik Surya Paloh. Sebab dia mendengar, Surya meminta Presiden Yudhoyono mencegah Yusril menggugat UU Pilpres ke MK. Yakni mendesak Yudhoyono memanggil Ketua MK Hamdan Zoelva agar menolak permohonan uji materi.

“Lihatlah cara SP (Surya Paloh-red) menghambat langkah saya. Caranya mirip kaum Facist yang halalkan segala cara untuk capai tujuan, “ujar Yusril lewat akun twitter resmi @Yusrilihza_Mhd, pada Selasa (21/1/2014).

“Orang model SP ini belum jadi presiden aja sudah tunjukkan gaya seorang diktator,” lanjutnya. Dia menilai, Surya Paloh sudah menginjak-injak UUD 1945 karena menyuruh presiden mengintervensi lembaga peradilan tertinggi sekelas MK.

Langkah Yusril menggugat UU Pilpres tentu sah dan konstitusional. Sikap calon presiden dari PBB ini merupakan cara yang layak diapresiasi. Terlalu dini untuk memprediksi bakal seperti apa keputusan yang akan diambil Hamdan Zoelva dan hakim konstitusi lainnya.

Pertanyaannya, kalau benar gugatan Yusril ini sejalan dengan konstitusi, lantas mana yang lebih berbahaya? Mungkin Yusril sedang mengikuti pepatah Melayu, “Kalau kusut diujung, pergilah ke pangkal.”

Sumber:  www.nefosnews.com