Feaby/Teraslampung.com
Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara |
KOTABUMI–Dugaan adanya praktik pembuatan paspor bagi para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar Provinsi Lampung yang dilakukan kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara, bukan isapan jempol. Bukti itu menguat setelah satu per satu sumber tepercaya mulai angkat bicara dan membenarkan adanya praktik terlarang tersebut.
‘Memang sudah lama praktik seperti itu. (Bahkan) Sejak kantor itu pindah ke sini (di Jl. Tjoekoel Soebroto) dari kantornya yang lama (Jl. Lintas Tengah Sumatera),” kata sumber tepercaya Teraslampung.com yang menolak disebutkan namanya, baru – baru ini.
Sumber itu mengaku heran mengapa banyak perusahaan yang mengurusi calon TKI dari pulau Jawa memilih membuat paspor calon TKI mereka bukan di provinsi domisili mereka melainkan di kantor Imigrasi Kotabumi. Semestinya, kata dia lagi, kalau paspor itu dibuat di Kotabumi maka harus didaftarkan secara online di Kotabumi dan bukan sebaliknya.
“Yang saya herankan. kenapa (perusahaan) dari Jawa semuanya bikin paspor di sini (Kotabumi). Seharusnya, kalau (paspor) dibuat di sini maka harus online di sini untuk Lampung Utara,” paparnya.
Sumber yang pernah mengurusi calon TKI itu mengaku, kebanyakan TKI dari luar Lampung itu berasal dari Bogor, Tangerang, dan Bandung. Hal ini diketahuinya saat mewawancarai langsung para calon TKI dari luar Lampung. Namun, menurutnya, jika ada pihak lain terutama wartawan yang menanyakan perihal ini kepada para calon TKI maka para calon TKI itu tak akan mau mengaku. Sebab, para calon TKI dari luar Lampung ini telah diwanti – Wati oleh perusahaan mereka untuk tidak bicara kepada orang asing ihwal pembuatan paspor.
BACA: Kantor Imigrasi Lampura Disinyalir Layani Pembuatan Paspor Calon TKI Luar Lampung
“Ada yang dari Bogor, Bandung, Tangerang. Saya sendiri yang tanya dengan mereka (TKI,red). (Tapi, kalau ada wartawan yang tanya, mereka pasti enggak mau bicara karena) karena mereka sudah disetir kalau siapa pun yang tanya, mereka pasti bilang enggak,” terangnya.
Pernyataan sumber tepercaya yang terbaru ini semakin memperkuat dugaan praktik terlarang yang dilakukan oknum kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh dua sumber tepercaya lainnya.
Sebelumnya, Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kotabumi, Yulinar Trisia ketika dikonfirmasi mengenai praktik ‘terlarang’ tersebut, dengan tegas membantahnya. Karena menurutnya, hal itu tak pernah ada sebelumnya.
“Setahu saya enggak pernah ada (calon TKI dari luar Lampung yang membuat paspor di sini,” kelit dia, Selasa (1/3).
Dari total 49.721 paspor calon TKI yang kemudian diralat yang bersangkutan beberapa jam kemudian menjadi hanya 2757 paspor dengan alasan salah sebut, tak ada satu pun yang berasal dari luar Lampung. Pasalnya, seluruh calon TKI yang ingin membuat paspor wajib melampirkan surat rekomendasi atau izin dari Dinas yang membidangi tenaga kerja mulai dari Kabupaten hingga Provinsi.
“Untuk bulan Januari 2016, ada 98 paspor calon TKI yang sudah diterbitkan. Tapi kalau mereka enggak ada izin dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja,red), enggak bisa diterbitkan paspor-nya,” kilahnya.