Menipu Berkedok Sumbangan Yatim Piatu, Satpam Dibekuk Tekab 308 Polda Lampung

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung meringkus tersangka penipuan dan pemalsuan berkedok meminta sumbangan yatim piatu. Tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Lakoni salah seorang anggota satuan pengamanan (Satpam) tempat hiburan malam Tanaka KTV and Launge.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Ruli Andi Yunianto, mengatakan tersangka Lakoni ditangkap petugas saat sedang beraksi melakukan penipuan di Pasar Bambu Kuning.

“Saat ditangkap, tersangka Lakoni sedang meminta sumbangan berkedok yatim piatu,”kata Ruli, Jumat (26/8/2016).

Dari penangkapan tersangka, kata Ruli, disita barang bukti berupa satu lembar surat permohonan zakat mal, infak dan sedekah dari yayasan penyantun anak yatim piatu, satu lembar daftar anggota binaan Yayasan Bintang, dua lembar amplop lembaga kesejahteraan sosial anak dan stempel.

“Barang bukti lain ya disita, satu lembar slip gaji ditempatnya bekerja Tanaka KTV and Launge, kartu anggota Satpam dan satu unit sepeda motor,”ujarnya.

Ruli mengutarakan, modus tersangka melakukan penipuan dan pemalsuan, yakni dengan berkedok meminta sumbangan Yayasan yatim piatu Bina Putra Bangsa (Bintang). Tersangka Lakoni, mendatangi setiap toko yang ada di Pasar Bambu Kuning.

“Bermodalkan proposal, tersengka Lakoni meminta sumbangan yang mengatasnamakan Yayasan Bintang. Tersangka meminta sumbangan ke pemilik toko, secara sukarela,”terangnya.

Dikatakannya, dari aksi penipuannya tersebut, tersangka Lakoni mendapatkan uang sebesar Rp 165 ribu dari para pemilik toko. Tapi uangnya tidak disumbangkan ke yayasan yatim piatu, melainkan dipakai untuk keperluannya sendiri.

“Lakoni ini bukanlah pegawai dari yayasan yatim piatu, tersangka merupakan seorang Satpam di tempat hiburan malam Tanaka,”ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ruli, tersangka sudah sejak lama melakukan aksi penipuan dengan modus atau berkedok meminta sumbangan untuk yatim piatu. Aksinya tersebut, meresahkan para pemilik toko di pusat Pasar Bambu Kuning.

“Resah dengan ulah tersangka, para pemilik toko melaporkannya ke Polda. Dari laporan itu, kami lakukan penangkapan saat tersangka sedang menjalankan aksi penipuan,”jelasnya.

Menurutnya, tersangka Lakoni tidak hanya memalsukan surat dari Yayasan Bintang saja, tersangka juga membuat stempel sendiri atasnama yayasan tersebut.