Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim khusus antibandit (Tekab) Polsekta Tanjungkarang Barat menembak kaki Faisal (25), tersangka jambret, saat berusaha kabur usai menjambret ponsel milik seorang Guru PNS berinisial DA warga Natar, Lampung Selatan. Polisi menangkap tersangka di Jalan Radin Intan Bandarlampung, Rabu (14/12/2016) sekitar pukul 14.20 WIB.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung Cahyono, mengatakan warga Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu menjambret ponsel milik seorang guru PNS berinisial DA di depan pusat perbelanjaan Simpur Center di Jalan Brgigjen Katamso Bandarlampung.
“Petugas menangkap Faisal di Jalan Radin Intan saat berusaha kabur usai menjambret ponsel milik korban,”ujarnya, Jumat (16/12/2016).
Saat akan ditangkap, kata Harto, tersangka Faisal melakukan perlawan. Petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka. Dari penangkapan tersangka, disita barang bukti satu unit ponsel merk Xiomi Note 3 pro milik korban.
Harto mengutarakan, tersangka Faisal menjambret ponsel milik korban, saat korban sedang memainkan ponselnya di depan pusat perbelanjaan Simpur Center.
Sebelumnya, tersangka membuntuti korban hingga beberapa meter, begitu ada kesempatan Faisal langsung merampas ponsel tersebut.
“Saat itu sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka, hingga akhirnya korban terjatuh dan Faisal berhasil merampas ponsel korban dan kabur melarikan diri,”ungkapnya.
Korban sontak berteriak, hingga menggundang massa yang berada di tempat tersebut, saat itu juga massa mengejar tersangka. Beruntung saat kejadian, ada petugas yang sedang melakukan kring serse tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Petugas mengejar Faisal, karena ada perlawanan saat akan ditangkap tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,”terangnya.
Menurut Harto, Faisal tidak hanya kali ini saja, terlibat dengan pencurian. Sebelumnya, tersangka juga pernah melakukan kasus serupa pada tahun 2013 lalu di Palembang, Sumatera Selatan.
“Faisal ini adalah residivis. Ia pernah menjalani hukuman pidana penjara selama tujuh bulan di Lapas Pakjo, Palembang,”jelasnya.