Menkes Apresiasi Daerah yang Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Menkes Nila Moeloek
Menkes Nila Moeloek
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek sangat mengapresiasi daerah yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan baik. Menurut Menkes, semua orang berhak terlindungi dari bahaya asap rokok orang lain.

“Kementerian Kesehatan bersama dengan sebagian dari pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Menkes Nila Moeloek pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

Ia menjelaskan Pemerintah daerah memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (PERKADA). Sampai dengan tahun ini, sudah 19 Provinsi dan 309 Kabupaten/Kota yang telah mempunyai peraturan daerah dan peraturan pimpinan daerah yang terkait dengan KTR.

Nila Moeloek menjelaskan bahwa masyarakat mengetahui merokok dapat menyebabkan suatu hal yang buruk bagi kesehatan dan melukai hati keluarga.

Menkes mengatakan pada 2017 di dunia setiap tahunnya terjadi kematian dini akibat penyakit tidak menular (PTM) pada kelompok usia di 30-69 tahun tercatat sebanyak 15 juta.

:Sebanyak 7,2 juta kematian disebabkan akibat konsumsi produk tembakau. Kematian di usia tersebut merupakan usia produktif, mengingat Indonesia akan memperoleh bonus demografi. Untuk itu kita harus mencegah masyarakat, terutama anak-anak dan remaja untuk menghindari dan mengurangi akan bahaya merokok,” katanya.

Ia berterimakasih atas upaya Pemda yang telah membantu dalam mencegah dan mengurangi bahaya merokok. Salah satunya melalui KTR dan pemberhentian Iklan rokok. “Kami sangat mendorong gerakan agar masyarakat untuk hidup sehat, diantaranya dengan beraktivitas fisik, makan buah, dan cek kesehatan secara berkala,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan WHO untuk Indonesia, Van Parane Taran menjelaskan sebanyak 7,2 juta kematian disebabkan akibat konsumsi produk tembakau, dan 70% kematian tersebut terjadi di negara berkembang termasuk Indonesia.

Kematian tersebut disebabkan karena penyakit jantung dan stroke. Di Indonesia, stroke mencapai 21,1%, dan penyakit jantung (12,9%).

“Tembakau merupakan produk yang setiap tahunnya mengakibatkan lebih dari 7 juta kematian dan kerugian ekonomi sebesar USD sebesar 1,4 triliun yang dihitung dari biaya perawatan dan hilangnya produktivitas karena kehilangan hari kerja,” jelas Parane.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dr. Anung Sugihantono menjelaskan kegiatan HTTS bertema “Rokok penyebab Sakit Jantung dan Melukai Hati Keluarga” bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan kepedulian Pemerintah Daerah akan bahaya konsumsi tembakau yang mampu menyebabkan penyakit jantung, stroke, dan penyakit lainnya.

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan pemberian penghargaan Pastika Parama, Pastika Awya Pariwara, penyerahan penghargaan Paramesti dan Penghargaan Pastika Parahita. Selain itu terdapat launching perubahan Pictorial Health Warning yang ditandai dengan penekanan tombol sirine.