TERASLAMPUNG.COM — Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal April 2017 PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Peraturan itu menjelaskan adanya enam perubahan kebijakan transfer ke daerah , termasuk dana desa. Yang juga berubah adalah aturan tentang penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).
“Dalam ketentuan terbaru ini, nantinya pemerintah daerah tak akan menerima DAU secara tetap seperti tahun-tahun sebelumnya. DAU pun akan disesuaikan dengan naik turunnya penerimaan negara,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, Kamis (13/4/2017).
Menurut Boediarso, kalau DAU naik daerah wajib melakukan identifikasi mana-mana program kegiatan yang mendesak, penting (urgent), dan yang mempunyai kontribusi yang besar untuk mencapai sasaran pembangunan, lalu bisa diselesaikan dalam sisa waktu tahun bersangkutan.
Menurut dia, hal ini dilakukan oleh pemerintah agar pemerintah daerah tak lagi selalu bergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat. Pasalnya, terdapat daerah-daerah yang selama ini belum dapat mandiri dan menggantungkan anggaran belanja daerah dari kucuran dana pemerintah pusat.
“Karena DAU di daerah masih menggantungkan 60% hingga 90%, bergantung pada DAU,” tuturnya.
Dengan keluarnya kebijakan ini, pemerintah daerah pun harus siap-siap untuk menerima anggaran DAU dengan jumlah yang lebih kecil dari pagu DAU. Artinya, pemerintah daerah harus siap-siap jika sewaktu-waktu DAU dipangkas karena penerimaan negara tidak tercapai.
“Bagaimana kalau pendapatan dalam negeri turun? Maka DAU nasional turun, maka pagu DAU per daerah turun. Apa yang dilakukan? Harus dibuka ruang penyesuaian belanja APBD,” katanya.