Menteri Perhubungan Dinilai Terlalu Mudah Gonta-Ganti Peraturan

Bagikan/Suka/Tweet:
Abdul Hakim

JAKARTA, Teraslampung.com- Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim menilai terlalu banyak Peraturan Menteri Perhubungan yang diganti dalam waktu singkat. “(Penggantian peraturan) ini mendapatkan respons kurang positif di masyarakat karena terlalu banyak yang diganti dalam waktu singkat. Belum diimplementasikan sudah diganti,” kata Abdul Hakim dalam Rapat Kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta (11/6/2015).

“Kita harus yakin kalau Peraturan Menteri yang ada sudah memuat tiga esensi transportasi sebagaimana tercantum di Undang-Undang. Saya kira laksanakan saja dulu peraturan yang sudah ada. Bila dalam implementasi ternyata perlu disempurnakan, baru lakukan penyesuaian,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Legislator dari daerah pemilihan Lampung ini mengutip dasar pembangunan sistem transportasi nasional yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Jalan, UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, dan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

“Ini acuan kuat esensi transportasi bagi negara yaitu sebagai urat nadi perekonomian, perekat serta pembangun NKRI, dan kedaulatan negara. Apakah Peraturan Menteri yang baru sudah mengacu ke sini?” tegas Hakim.

Bukan hanya terkait Permen Perhubungan, Hakim juga mengingatkan perlunya konsistensi pelaksanaan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun produk peraturan lainnya.

Selain itu, Hakim juga mempersoalkan usulan pembentukan Direktorat Jenderal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (Ditjen KPLP) yang menurutnya tidak sesuai dengan UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

“Semangat UU itu bahwa kita negara maritim, harus punya fungsi pengamanan dan penegakan hukum yang kuat. Di sana sudah dibahas mengenai sea and coast guard. Ide pembentukan Ditjen KPLP ini menjadi pemborosan, tidak efektif, dan bertentangan dengan undang-undang. Jangan seperti hanya sekadar berbagi uang dan proyek,” lanjut Hakim.

Di sisi lain Hakim mendukung adanya tambahan anggaran bagi pengembangan sumber daya manusia sektor perhubungan serta pembenahan standarisasi, sertifikasi, dan instrumen sebagai bagian dari pembenahan transportasi nasional secara menyeluruh.

Dalam raker ini, Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan sepakat melakukan pendalaman dengan eselon 1 pada rapat selanjutnya.