Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan era illegal fishing telah berakhir dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang memasukkan perikanan tangkap dalam daftar negatif investigasi. Menurut Susi, kini laut Indonesia sudah resmi telah menjadi milik nelayan Indonesia.
Menurutnya, siapa saja yang nanti menjadi Menteri Perikanan dan Kelautan serta Presidennya, Perpres ini tetap harus dijaga. Kedaulatan laut Indonesia, tidak boleh diberikan kepada orang lain (asing).
“Jadi HNSI bukan hanya menjaga Menteri Susi, tapi HNSI harus menjaga Undang-Undang kelautan dan Bekerjasama dengan TNI AL, Polair dan jajaran terkait lainnya. HNSI harus independen dan tidak boleh terlibat politik praktis,”kata Susi.
Susi juga mengingatkan, HNSI harus tetap menjadi wadah nelayan Indonesia, maka HNSI tidak boleh terlibat politik praktis ataupun menjadi anak organisasi lainnya. Hal ini terkait keanggotaan HNSI, yang relatif banyak di seluruh Indonesia.
“HNSI haruslah tetap menjaga independensinya, dan profesional untuk memajukan kesejahteraan masyarakat nelayan,”kata dia.
Selain itu juga, kata Susi, nelayan harus kritis. Alat-alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan harus segera dihentikan. Seperti bom ikan, putas, bius, dan lainnya.
Untuk menjaga metode tangkap ikan yang dilarang Undang-Undang, Susi meminta, agar HNSI harus segera membuat Satuan Tugas (Satgas) agar kelestarian laut dan populasi ikan terus terjaga dengan baik.
“Laut menjadi masa depan bangsa, maka laut harus dijaga demi menjadi masa depan anak bangsa dan jadikan wisata bahari. Tidak boleh ada yang mereklamasi laut, ataupun menimbun laut,”terangnya.
Untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia, Susi akan menghidupkan kembali Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan menghidupkan koperasi nelayan.
“Membangun kembali infrastruktur lama yang telah lama hilang dengan membentuk KUD nelayan,”jelasnya.