Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Way Kanan

ersangka pengedar narkoba, SRU (24) dan JAE (21), warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan.
ersangka pengedar narkoba, SRU (24) dan JAE (21), warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

WAY KANAN-Petugas Satuan Reserse Narkobua Polres Way Kanan, meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu berinisial JAE (21) dan SRU (24), warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, pada Senin 10 September 2018 sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya, ditangkap polisi melalui pembelian terselubung (undercover buy) berpura-pura memesan narkoba kepada tersangka.

Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Dwi Atma Yofi Wibrata mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba tersebut, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di rumah milik seorang wanita berinisial SRU di Kampung Sukamaju, Bumi Agung sering terjadi transaksi narkoba.

“Mendapat Informasi itu, langsung kita lakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, anggota melakukan penyamaran (Nyaru) berpura-pura memesan narkoba ke SRU di rumahnya. Saat bertemu dengan SRU, petugas langsung menangkapnya,”ujarnya.

Pada saat menangkap SRU di rumahnya, kata Iptu Dwi Atma Yofi Wibrata, petugas melihat seorang laki-laki berinisial JAE yang tiba-tiba keluar dari dalam kamar dan langsung melarikan diri. Saat itu juga, petugas langsung mengejar JAE dan berhasil menangkapnya. Tersangka JAE mengaku, baru saja transaksi sabu dengan SRU. Sabu-sabu itu, rencananya akan diedarkan lagi dan digunakan oleh JAE.

“Hasil penggeledahan di badan JAE, ditemukan satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu. Kemudian petugas menggeledah rumah SRU, dan ditemukan tiga bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan didalam dompet,”ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka SRU dan JAE bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 5,3 gram yang disita, dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kasusnya saat ini masih didalami, untuk mengungkap siapa pemasoknya. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku belum lama mengedarkan barang haram (sabu) tersebut,”terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.