Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Pengedar sabu-sabu, Kiki Alimudin (38) warga Jalan Ikan Pari Gang Harum Saleh LK II, Kelurahan Telukbetung, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba polresta Bandarlampung saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Polisi menangkap tersangka di Jalan Ikan Layur Gang Mangga, Telukbetung Selatan,pada Minggu (10/11/2016) lalu sekitar pukul 07.00 WIB
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang mengatakan, petugas menangkap tersangka Kiki saat mau transaksi narkoba di Jalan Ikan Layur Gang Mangga, Telukbetung Selatan.
Penangkapan tersangka, memang sudah menjadi target operasi (TO) dan melalui under cover buoy.
“Saat ditangkap, tersangka Kiki akan transaksi sabu-sabu dengan petugas yang sedang melakukan penyamaran sebagai pemesan barang haram tersebut,”ujar Mantoni, Senin (14/11/2016).
Menurutnya, selain sebagai pengedar narkoba, tersangka juga sebagai pemakai barang haram tersebut.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah plastik klip bening, di dalamnya berisi lima paket kecil sabu-sabu siap edar dan satu unit telepon genggam.