Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG– Kasus pembunuhan terhadap korban Hengki Saputra yang terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Panjang, pada (23/12/2015) lalu terungkap. Pelaku pembunuhan tersebut tidak lain adalah Aldi Saputra alias Yuda (19) warga Jalan Lintas Sungai Penuh, Kampung Macan Gang Kerinci, Kecamatan Sungai Penuh, Jambi.
Kepastian itu didapatkan dari Kapolsekta Panjang, AKP Sofingi, Kamis (20/10/2016).
Menurut AKP Sofingi, petugas mengetahui tersangka Aldi Saputra sebagai pelaku utama pembunuhan korban Hengki Saputra di Lapangan Baruna Panjang pada Desember 2015 lalu saat petugas memeriksa Yuda sebagai tersangka perampokan.
“Ternyata Aldi Saputra alias Yuda adalah buronan kasus pembunuhan korban Hengki yang selama ini dicari. Kami mengetahui Yuda sebagai pelaku pembunuhan, ketika petugas akan melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan. Saat itu, ada salah satu tahanan yang mengenali bahwa Yuda yang membunuh Hengki di lapangan Baruna Panjang,”ujar Sofingi, Kamis (20/10/2016).
Dikatakannya, status tersangka Aldi alis Yuda, saat ini masih berstatus sebagai narapidana kasus perampokan dan menjalani hukuman pidana penjara 7 tahun di Lapas Way Hui.
Sebelumnya, dalam kasus kriminal lainnya, petugas menangkap Yuda di rumah kontrakan temannya yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Kobra, Kelurahan Srengsem, Panjang, pada (4/5/2016) lalu.
BACA: Merampok di Panjang, Warga Jambi Diringkus Polisi di Rumah Kontran

Aldi ditangkap karena merampok korban bernama Andri. Ia merampok korban saat korban bersama teman wanitanya, Eny Handayani, sedang berteduh karena hujan di belakang Rumah Makan Gambreng di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Panjang, pada Senin (2/5/2016), sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sebilah senjata tajam pisau yang dipakai tersangka untuk melukai korban, satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK motor dan satu unit ponsel Nokia milkk korban.
BACA: Korban Dirampok Saat Berteduh di Belakang Rumah Makan Menunggu Hujan Reda
Saat beraksi, tersangka Yuda tidak hanya merampok, tetapi juga melukai korban dengan menusuk korban hingga beberapakali tusukan menggunakan senjata tajam pisau. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian selangkangan paha kanan, ketiak, perut sebelah kiri, dan punggung sebalah kiri.
Tersangka merampas satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BE 4390 AA, STNK motor, satu unit ponsel merk Nokia type 200 dan uang tunai milik korban.