Hukum  

Merasa Difitnah Soal Aliran Uang Rp600 Juta, Pemred Radar Kotabumi Lapor ke Polda

Pimpred Radar Kotabumi, Riduan melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya kepada Polda Lampung
Pimpred Radar Kotabumi, Riduan melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya kepada Polda Lampung
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana |Teraslampung.com

Bandarlampung-Tidak terima difitnah telah menerima aliran fee proyek sebesar Rp600 juta, Pemimpin Redaksi Radar Kotabumi, Riduan, melapor kepada Polda Lampung, Selasa (17/3/2020). Nama Riduan disebut – sebut oleh Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara, Fria Afris Pratama dalam sidang korupsi Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, Seni (16/3/2020).

Laporan Riduan tertuang dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B-485/III/2020/LPG/SPKT tanggal 17 Maret 2020 dengan dugaan Pasal Pencemaran Nama Baik, perbuatan fitnah dan keterangan palsu.

Saat melaporkan pencemaran nama baik ini kepada Polda Lampung, Riduan didampingi oleh General Manager Radar Kotabumi Taufik Wijaya, dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi.

“Keterangan itu sama sekali tidak benar dan saya merasa difitnah,” tegas Riduan dalam rilis yang diterima Teraslampung.com.

Riduan mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp600 juta tersebut sebagaimana yang disebutkan oleh Fria. Selain itu, selama ini ia juga tidak pernah ditanya atau dipertemukan dengan pihak terkait uang itu.

“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah menerima uang dengan nilai cukup fantastis itu dari Fria,” beber dia.

Riduan mengatakan, terpaksa mengambil langkah ini karena apa yang disampaikan oleh Fria itu jelas dialamatkan padanya. Alasannya, nama wartawan ‎Radar itu hanya ia seorang dan tidak ada lagi wartawan Radar Kotabumi yang sama dengan namanya.

“Tidak ada wartawan lain di Lampura yang bernama Riduan dan bekerja di Radar Kotabumi,” katanya.

Apa yang dikatakan oleh Fria itu sangat merugikan dan mencoreng nama ia dan keluarga besarnya serta, termasuk media tempatnya bernaung. “Saya dan keluarga besar merasa sangat dirugikan. Apalagi kesaksiannya membawa-bawa nama media tempat saya bekerja,” tegas dia.

Di lain sisi, General Manager Radar Kotabumi, Taufik Wijaya mengatakan laporan tersebut juga dilakukan untuk membersihkan nama baik Riduan dan Radar Kotabumi selaku salah satu anak Grup Radar Lampung. “Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti kesaksian saudara Fria yang kami yakini tidak benar. Kesaksian itu sangat merusak nama baik Radar Lampung pada umumnya dan Radar Kotabumi khususnya,” kata Taufik.

Menurutnya, awalnya Fria hendak dilaporkan dengan tuduhan memberi keterangan palsu tapi dari hasil konsultasi, Pasal 242 itu tidak bisa diterapkan karena harus menunggu putusan sidang. “Karena itu kami akhirnya melaporkan saudara Fria dengan Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik. Nanti kalau putusan pengadilan kami akan laporan lagi,” tuturnya.

Sebagai bentuk keseriusan manajemen dalam kasus ini, lanjut Taufik, Riduan juga dinonaktifkan sampai ada kejelasan dari kasus ini. Taufik berharap langkah yang diambil ini dapat memberi pemahaman sekaligus pelajaran bagi pihak-pihak lain. “Mudah-mudahan langkah yang kami ambil ini juga bisa membuka mata publik bahwa kami tetap menjunjung tinggi integritas,” tandasnya.

Juniardi menambahkan bahwa dia datang mendampingi Riduan, karena pertama Riduan adalah wartawan yang tergabung sebagai anggota PWI Lampung di Wilayah Lampung Utara. “Riduan datang ke PWI, lalu menyampaikan kronologis, serta bukti bukti yang mengarah bahwa dirinya difitnah yang berdampak kepada profesinya,” kata Juniardi.

Menurut Juniardi, keterangan di persidangan adalah terbuka untuk umum, dan menjadi konsumi publik, dan disiarkan Pers. “Ini sekaligus kita uji kebenaran itu. Sehingga bentuk bentuk kekerasan, menghalangi, intimidasi, hingga fitnah terhadap wartawan bisa kita antisipasi. Karena anggota PWI, saya kira wajib organisasi tempatnya bernaung mendampinginya,” kata Juniardi.

Sebelumnya, Fria-sapaan akrab Fria Afris Pratama-pada persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Lampura Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara , Senin 16 Maret 2020, mengungkapkan ada dana Rp600 juta untuk wartawan. Awalnya Jaksa KPK mempertanyakan aliran dana pada oknum aparat penegak hukum (APH), oknum pegawai BPK dan sejumlah anggota DPRD.

Setelah itu, Jaksa KPK dalam BAP mempertanyakan pengeluaran Rp600 juta yang diberikan kepada oknum wartawan dari media apa. Fria sempat menjawab lupa. Namun jaksa kembali mencecarnya sehingga akhirnya menyebut nama Riduan Radar dan Sandi.