Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Warga Way Kanan Ditangkap Warga

Tersangka Har, kini meringkuk di dalam sel tahanan polisi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin |Teraslampung.com

WAY KANAN —  Har (25), warga Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, digelandang ke kantor polisi oleh warga karena terpergok sedang merudapaksa gadis berusia 15 tahun di areal kebun sawit,Sabtu, 18 Agustus 2018.

“Pelaku merupakan tetangga korban, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 18 Agustus 2018 malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB di areal perkebunan sawit di Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan,”kata Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi, Senin 20 Agustus 2018.

AKBP Doni Wahyudi menjelaskan, kronologis peristiwa tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban anak dibawah umur tersebut, korban Cempaka (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun ini, bertemu dengan pelaku Hariyono yang tidak lain adalah tetangga korban, pada Sabtu 18 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

“Malam itu korban diajak pelaku pergi ke pasar malam. Karena diajak tetangga. korban tidak curiga sehingga mau diajak pergi. Keduanya kemudian pergi ke pasar malam dengan mengendarai sepeda motor berboncengan,”ujarnya.

Saat dalam perjalanan, kata AKBP Doni Wahyudi, sepeda motor yang dikendarai pelaku Hariyono tidak melewati jalan yang seharusnya dilalui melainkan melewati jalur alternatif di areal perkebunan kelapa sawit.

“Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan laju sepeda motornya karena melihat sebuah pondokan dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motornya. Saat itu juga, pelaku langsung memeluk korban dan memaksa melepaskan celana korban,”ungkapnya.

Saat kejadian, lanjut AKBP Doni Wahyudi, korban sempat berontak dan berusaha kabur namun tidak berhasil, karena korban terjatuh setelah didorong pelaku dan pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan merudapaksa korban dan mengagahinya.

Tak lama kemudian, ada dua orang warga yang melintas di lokasi areal kebun sawit tersebut dan melihat pelaku. Karena kaget dipergoki warga, pelaku langsung bergegas mengenakan celananya. Warga pun kemudian mengamankan pelaku.

“Malam itu juga, warga bersama keluarga korban membawa pelaku Har dan melaporkan perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur ke Mapolsek Rebang Tangkas. Pelaku Hariyono, saat ini masih diamankan di Mapolsek Rebang Tangkas guna proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus merasakan pengapnya jeruji besi sel tahanan Mapolsek Rebang Tangkas dan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.