Meski tak Kuorum, Sidang Pembahasan RAPBD Lampura Tetap Dilanjutkan

Kericuhan  terjadi saat rapat paripurna RAPBD Lampung Utara tahun anggaran 2014, Jumat malam (26/12/2015
Kericuhan  terjadi saat rapat paripurna RAPBD Lampung Utara tahun anggaran 2014, Jumat malam (26/12/2015
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

KOTABUMI–Meski jumlah anggota DPRD tak mencapai kuorum (jumlah minimal), DPRD Lampung Utara (Lampura) tetap bersikeras mengesahkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, Jumat (26/12) sekitar pukul 22:00 WIB.

Langkah ‘berani’ atau boleh dikatakan ‘nekad’ dari DPRD yang memutuskan tetap melanjutkan sidang paripurna yang bermuara pada pengambilan persetujuan bersama tentang Raperda APBD dimaksud sempat mendapat penolakan dari anggota dewan lainnya yang hadir. Pasalnya, keputusan tetap melanjutkan pengesahan persetujuan bersama tersebut dianggap berpotensi melanggar aturan lantaran jumlah anggota Dewan yang hadir hanya 25 orang.

Sementara, jumlah minimal anggota Dewan yang diperlukan dalam rapat itu harus mencapai 2/3 atau 30 orang sebagaimana yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Adapun ke-20 anggota DPRD yang tidak hadir seluruhnya berasal dari Fraksi PDIP, Gerindra dan Demokrat. Seluruh anggota asal ketiga Fraksi minus anggota Dewan bernama Rafless tidak hadir baik dalam sidang paripurna pada sore hari maupun malam harinya.

Berdasarkan pantauan Teraslampung.com di lokasi, suasana ‘memanas’ dalam rapat sudah tercium sejak rapat paripurna lanjutan dimaksud dimulai. Penyebabnya tak lain karena jumlah anggota Dewan yang hadir tak kunjung kuorum. Padahal, rapat ini merupakan rapat terbilang penting lantaran akan menjadi pintu masuk pengesahan APBD Lampura tahun anggaran 2015.  Bahkan, sidang yang sedianya dimulai sejak pukul 20:00 WIB sempat dua kali diskors yakni pada pukul 20:30 WIB dan 09.30 WIB.

Saat akan memulai kembali rapat pada pukul 09:00 WIB, adu argumen atau pendapat kembali terjadi. Salah seorang anggota Fraksi PAN, Yunizar dengan terang-terangan meminta pimpinan rapat menunda rapat tersebut karena rapat ini berpotensi cacat hukum.

“Interupsi pimpinan! Saya Yunizar dari Fraksi PAN, menyarankan untuk menunda rapat ini karena akan cacat hukum,” pinta dia.

Mendengar usulan tersebut, Samsu Nurman dari Fraksi PKB menolak mentah – mentah usulan koleganya itu. Ia berpendapat bahwa sidang paripurna dapat dilanjutkan sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD. “Saya tidak sependapat dengan saudara Yunizar.  (Sesuai) Tatib, kita dapat tentukan apakah akan melanjutkan rapat ini (atau tidak). Jadi, saya usulkan kita gelar rapat pimpinan Fraksi untuk tentukan nasib masyarakat ini,” sergahnya.

Suasana yang cenderung ‘memanas’ tersebut akhirnya mencapai klimaksnya (puncaknya). Dimana pada saat itu, anggota Dewan yang bernama Guntur Laksana asal partai Nasdem menjungkir-balikan meja saat mendengarkan interupsi dari Dedy Andrianto asal PKPI (Partai Keadilan dan Pembangunan Indonesia).

“Hanya Al-Qur’an yang enggak bisa diubah itu,” tandas Guntur meluapkan emosinya.

Aksi yang dilakukan Guntur ini tak pelak memantik reaksi sejumlah masyarakat yang hadir dalam rapat. Dimana sejumlah masyarakat tersebut mendukung penuh untuk melanjutkan rapat hingga penandatanganan kesepakatan Raperda APBD. Padahal, menurut aturan, hanya anggota DPRD yang berhak mengeluarkan pendapat dalam rapat paripurna. Baca: Tidak Kuorum, Sidang DPRD Lampura untuk Bahas APBD 2015 Batal Digelar

Lantaran suasana  memanas, akhirnya Wakil Ketua III yang memimpin sidang, Arnol Alam, memutuskan kembali menunda laju rapat untuk kali kedua hingga suasana kondusif. Selanjutnya pimpinan rapat memutuskan untuk menggelar rapat pimpinan Fraksi terlebih dahulu guna memutuskan apakah rapat dimaksud dapat diteruskan atau kembali ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Alhasil, kelima Fraksi yakni Fraksi PKB, Restorasi, PAN, PKS, dan Golkar mencapai kesepakatan untuk meneruskan rapat.

Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh Legislator yang hadir. “Apakah dapat kita setujui melanjutkan rapat ini. (Jika setuju),  maka kita akan tuangkan dalam kesepakatan berita acara yang ditandatangani oleh anggota DPRD yang hadir,” kata dia yang langsung disambut teriakan setuju oleh kebanyakan anggota Dewan yang hadir.

Rapat paripurna yang cukup menyedot perhatian masyarakat Lampura ini akhirnya ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang Raperda APBD tahun anggaran 2015, sekitar pukul 22:00 WIB.

Selanjutnya, persetujuan bersama ini akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung guna mendapat evaluasi dan akan segera disahkan setelah proses evaluasi itu turun dari Pemprop.

Sebelumnya, sidang paripurna pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015, Jumat (26/12) sekitar pukul 15:30 WIB batal digelar karena tidak kuorum.