Meski Terus Berbenah, Pemkot Bandarlampung Hanya Raih WDP dari BPK

Kepala BPKD M. Ramdhan (tengah) Plt.Sekretaris Rudison F (kanan) Kabid Perbendaharaan Aklim Sahadi (kiri) dan sebelahnya Kabid Anggaran Zakky Irawan.
Kepala BPKD M. Ramdhan (tengah) Plt.Sekretaris Rudison F (kanan) Kabid Perbendaharaan Aklim Sahadi (kiri) dan sebelahnya Kabid Anggaran Zakky Irawan.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung mempertanyakan pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Perwakilan Lampung karena Pemkot sudah membuat laporan keuangannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Kalau kita ngomong undang-undang, opini itu berdasarkan empat hal, pertama penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar, kedua kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, ketiga sistem pengendalian internal yang memadai dan keempat kecukupan pengungkapan dan itu semua sudah kita penuhi,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Ramdhan kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.

Bagian mana laporan keuangan kita yang tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan? gak ada, kalaupun ada dikoreksi selesai gak ada masalah,” tambahnya.

Kepala BPKAD yang didampingi Plt.Sekretaris Rudison F, Kabid Perbendaharaan Aklim Sahadi dan Kabid Anggaran Zakky Irawan juga membandingkan saat terakhir Pemkot mendapat WTP tahun 2019 dengan kondisi laporan keuangan 2022.

“Laporan keuangan tahun 2021 WDP itu dikarenakan tiga hal, pertama karena penganggaran pendapatan yang dianggap tidak rasional, yang kedua karena besarnya hutang belanja dan yang ketiga karena besarnya penggunaan dana yang sudah ditentukan penggunaannya,” ungkap Ramdhan.

“Atas tiga hal itu di tahun 2022 kami sudah banyak melakukan perbaikan sehingga kalau kita bandingkan kondisi tahun 2022 dibandingkan kondisi 2019. 2022 itu senyatanya jauh lebih baik. Kenapa? Yang pertama dari sisi penganggaran pendapatan di tahun 2019 masih jauh lebih besar penganggarannya dibandingkan tahun 2022,” tambahnya.

M. Ramdhan menjelaskan, di tahun 2019 anggaran pendapatan ditargetkan sebesar Rp980 miliar. Di tahun 2022 target tersebut diturunkan menjadi Rp930 miliar.

“Realisasinya, pendapatan 2019 itu Rp627 miliar sementara tahun 2022 Rp645 miliar. Berarti lebih besar. Utang belanja juga demikian, hutang belanja di tahun 2019 kita Rp412 miliar sementara di tahun 2022 tinggal Rp357 miliar walaupun di tahun 2020 dan 2021 pada saat pandemi Covid-19 kita sempat hutang mencapai Rp730an miliar dan terus turun hingga tinggal Rp354 milyar,” jelasnya.

“Juga penggunaan kas yang sudah ada peruntukannya di tahun 2019 penggunaan kas itu mencapai 22,8 milar 2020 menjadi Rp91 milyar, 2021 menjadi Rp107 milyar yang digunakan di tahun 2022 turun tinggal Rp50 miliar,” katanya.

Ramdhan menjelaskan, Pemkot Bandarlampung terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam laporan keuangannya. Jika diberikan opini WDP oleh BPK Perwakilan Lampung itu merupakan hak prerogatif lembaga negara itu.

“Adakah perbaikan kondisi keuangan kota dari tahun 2020-2021? Tentu saja ada. Kalau dibandingkan dengan WTP terakhir ya bisa dibilang hampir sama dan bahkan lebih baik. Yang namanya perbaikan itu bertahap dulu waktu kita berhutang waktu kita menggunakan utang belanja banyak kan itu juga bertahap dan ini juga penurunannya juga bertahap. Mestinya sih salah satu kriteria menilai apakah kondisi keuangan itu baik atau tidak baik kan biasanya dilihat dari juga kondisi keuangan setelah periode laporan keuangan berakhir,” ungkapnya.

Risiko yang diterima Pemkot Bandarlampung yang meraih opini WDP salah satunya adalah tidak mendapat Dana Insentif Daerah (DID) yang nilainya puluhan miliar.

“Salah satu syarat mendapat DID, daerah harus mendapat opini WTP. Pemkot Bandarlampung tahun lalu mendapat DID. Namun, DID sebesar Rp8 miliar itu karena Bandarlampung bisa kendalikan inflasi daerah,” katanya.

Dandy Ibrahim