Miliaran DAK Fisik Lampung Utara Terancam Hangus

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Miliaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Lampung Utara tahun anggaran 2023 berpotensi kembali hangus. Sebab, waktu pencairan DAK fisik hanya sekitar lima pekan, sedangkan proses lelang proyek sendiri menghabiskan waktu sekitar satu bulanan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, telah mendorong para perangkat daerah untuk segera memroses DAK yang ada di instansinya masing-masing. Dengan demikian, DAK tersebut dapat terserap sebagaimana mestinya.

“Kami sudah melayangkan surat imbauan pada perangkat daerah yang belum memroses DAK untuk segera memrosesnya,” jelas Lekok usai paripurna HUT ke-77 Lampung Utara, Kamis (15/6/2023).

Bahkan, surat yang mereka sampaikan tersebut merupakan surat yang keempat kalinya. Sebab, ketiga surat imbauan yang diberikan masih belum mampu menggugah kesadaran perangkat daerah untuk segera memroses DAK yang mereka masing-masing.

“Ini yang sudah keempat kalinya. Artinya, surat kemarin adalah surat teguran,” tegas dia.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor / 121 / PMK.07 / 2018 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Menteri Keuangan Nomor / 50 / PMK.07 / 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik harus disampaikan paling lambat tanggal 21 Juli mendatang.

Pada tahun 2021 silam, Rp5,3 miliar DAK hangus. Penyebabnya, karena lelang proyek gagal mendapatkan pemenangnya kala itu. Kegagalan itu akibat para peserta lelang proyek fisik itu tidak ada yang memenuhi persyaratan yang diharuskan meski telah dua kali dilakukan proses lelang.

Ketiga paket proyek itu tersebar di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara. Rinciannya, ‎dua paket Dinas Kesehatan (Rp5,3 Miliar) dan 1 paket di Dinas Pendidikan dengan nilai Rp1,1 Miliar.

Adapun ketiga paket proyek itu adalah pembangunan gedung puskesmas Bumiagung, dan pengadaan obat – obatan, serta belanja modal gedung laboratorium, instalasi air kotor, dan bangunan tempat pendidikan SMPN 2 Abungtinggi.

Jauh sebelumnya atau tepatnya pada tahun 2019 lalu, Rp16 Miliar DAK yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara juga hangus. Penyebabnya, nyaris serupa. Saat itu, lelang proyek gagal mendapatkan pemenang hingga mendekati batas waktu pencairan DAK.